masukkan script iklan disini
Tanjungbalai.liputan9online//Sidang lanjutan dengan nomor perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb dengan dipimpin Hakim Ketua Karolina Selfia Sitepu yang merupakan wakil Ketua PN Tanjungbalai dibantu Hakim anggota Wahyu Fitra dan Yustika Rahmadani Lubis yang digelar di ruang Chandra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (17/7/2025) dengan agenda pembacaan eksepsi oleh Penasehat Hukum (PH) Rahmadi.
Pada sidang tersebut, PH Rahmadi terdiri dari Suhandri Umar Tarigan, SH, MH dan Thomas Tarigan, SH, MH serta Ronald Siahaan, SH, MH membacakan eksepsi nota keberatan secara bergantian atas perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Asahan.
Dimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai kabur atau tidak memenuhi syarat formil dan materil, sebut Penasehat Hukum.
"Penilaian ini mencakup beberapa poin penting, termasuk dugaan ketidak jelasan dakwaan, ketidak absahan alat bukti dan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan," terang Suhandri Umar Tarigan.
Secara detail, Umar menerangkan bahwa dalam proses penangkapan kliennya, sangat jelas dan nyata bahwa tudingan penyidik atas kepemilikan 10 gram sabu-sabu terhadap Rahmadi syarat dengan rekayasa.
"Hal itu dapat kami buktikan dari keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa," tegas Umar Tarigan.
Ironisnya, kata Umar lagi, dalam proses penangkapan, kliennya diinjak-injak, ditendang bahkan matanya dilakban lalu dicekoki minuman yang diduga kuat dicampur sesuatu sehingga ketika menjalani tes urine, Rahmadi dinyatakan positif, bebernya.
"Intinya, penangkapan terhadap klien kami ini tidak sesuai dengan standar operasional prosedur.
Maka dari itu, dalam eksepsi tadi kita memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan Rahmadi dari segala dakwaan," kata Umar.
Selain itu, Umar menegaskan, pihaknya tidak hanya meminta Rahmadi dibebaskan dari segala tuntutan, namun bersihkan nama baiknya.
"Setelah dibebaskan dari segala tuduhan, kami selaku tim kuasa hukum juga meminta nama baik Rahmadi dipulihkan Kembali seperti sediakala," tegas Umar.
Dengan penyampaian eksepsi ini, proses persidangan Rahmadi memasuki babak baru di PN Tanjungbalai.
Karena selanjutnya, majelis hakim PN Tanjungbalai akan mempertimbangkan keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa sebelum memutuskan langkah selanjutnya dalam kasus ini.
"Sidang ditunda hingga hari Selasa, 22 Juli 2025 mendatang dengan agenda mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang telah disampaikan,"
kata Hakim Ketua Karolina Selfia Sitepu lalu menutup sidang dengan dipenuhi pengunjung yang menyaksikan jalannya persidangan.
Sementara itu, usai menjalani sidang, Rahmadi yang sempat diwawancarai kembali menegaskan bahwa ia merupakan korban kriminalisasi.
Ketika ditanya temuan 10 gram sabu-sabu di dalam mobilnya, Rahmadi kembali menegaskan barang haram itu bukan miliknya.
"Barang bukti sabu-sabu itu bukan milik Saya. Itu diadakan oleh polisi," katanya.
Namun Ketika ditanya apakah ia mengenal siapa polisi yang dimaksud, Rahmadi menyebutkan ia tidak mengenalnya.
"Saya tidak kenal siapa yang meletakkan sabu-sabu itu di mobil Saya sewaktu Saya ditangkap.
Karena, mata Saya dilakban," kata Rahmadi sembari digiring petugas ke mobil tahanan.
Karena itu, Rahmadi berharap hakim benar-benar bersikap adil dan profesional sehingga ia segera dibebaskan dari segala dakwaan. (31N)