masukkan script iklan disini
Jakarta.liputan9online//17 Juli 2025, Sebanyak 160.000 batang rokok ilegal tanpa cukai resmi diamankan oleh Tim Gabungan Pangkalan TNI AL (Lanal) Labuan Bajo di Pelabuhan Pelindo Multipurpose Kelas III, Waeklambu, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Selasa (15 /6/2025).
Di hadapan awak media pada konferensi pers yang digelar di Markas Komando (Mako) Lanal Labuan Bajo, Rabu (16/7), Komandan Lanal Labuan Bajo Letkol Laut (P) Ardian Widjanarko Djajasaputra, M.Tr.Opsla.
Menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai pengangkutan rokok ilegal melalui jalur laut.
Setelah kapal sandar pukul 11.00 WITA dan dilakukan pemeriksaan pukul 13.50 WITA, Tim Gabungan yang terdiri dari TNI AL, Polri, Bea Cukai, KSOP dan Satpol PP Labuan Bajo menemukan muatan yang tidak sesuai dokumen dimana rokok itu menggunakan pita cukai 12 batang, sementara isi per bungkusnya 20 batang.
Pita cukai yang terpasang juga dinilai tak sesuai peraturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2024 mengenai bentuk dan spesifikasi pita cukai tahun 2025.
Rokok jenis bold yang seharusnya memakai pita cukai khusus, justru dilengkapi pita cukai jenis lain.
Adapun perkiraan kerugian negara akibat rokok tanpa cukai ini mencapai sekitar Rp120 juta. Selanjutnya barang bukti diserahkan ke pihak Bea Cukai Labuan Bajo untuk proses lebih lanjut.
Danlanal Labuan Bajo mengatakan bahwa operasi ini merupakan hasil dari kerjasama yang baik antara TNI AL, POLRI, Bea Cukai, KSOP dan Satpol PP Labuan Bajo serta bertekad akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Labuan Bajo. (Git)