Iklan

Menu Bawah

Judi Togel Beragam Merek Di Medan Utara Seperti Jamur Tumbuh Di Musim Penghujan.

Senin, 14 Juli 2025, Juli 14, 2025 WIB Last Updated 2025-07-15T03:53:39Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Belawan.liputan9online//Praktik perjudian jenis togel bermerek "STM dan Bento, meroket di wilayah khususnya Medan Utara, seperti di Kecamatan Medan Marelan, Medan Belawan dan Medan Deli seolah bebas dari jeratan aparat penegak hukum.

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat dampak dari aktivitas judi togel ilegal tersebut, sehingga merusak moral dan akidah generasi muda dan berpotensi memicu tindak kriminal kejahatan.

Menurut informasi yang dihimpun awak media dari berbagai sumber di lapangan menyebutkan, aktivitas judi togel merek "STM " diduga dijalankan secara sistematis, dengan jaringan dan pengepul yang tersebar di pemukiman padat penduduk hingga di warung warung kecil yang selalu di hampiri warga.

Bahkan, beberapa warga menyebutkan praktik perjudian judi togel, seolah oleh berdampak seperti jamur tumbuh subur di musim penghujan, aktivitas tersebut berlangsung terang terangan hingga penggemar judi togel bebeja memasang Nomor tersebut.

Sehingga warga kuatir dan resah untuk bincang bincang bersama teman maupun kerabat di warung kopi (warkop) yang begitu tidak memandang tamu keluar masuk di warung tersebut.

 akibat adanya bisnis jual beli togel Kami resah, setiap malam ramai orang keluar masuk ke salah satu rumah yang kami duga jadi tempat transaksi judi. Seolah sudah jadi hal biasa,” ujar seorang warga Belawan yang enggan disebutkan namanya

Tak hanya di Belawan, aktivitas serupa juga terpantau di kawasan Medan Marelan, di Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, praktik togel merek "STM " disebut-sebut menyasar hingga kalangan remaja dan pekerja harian.

Maraknya praktik perjudian ini jelas melanggar hukum. Sesuai dengan Pasal 303 KUHP, setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam usaha perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. 

Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, penyebaran informasi perjudian melalui media elektronik juga diancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Masyarakat" Sekitar mendesak aparat kepolisian dan pemerintah Daerah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap jaringan perjudian ini. 

“Kalau dibiarkan terus, ini bisa berkembang liar dan bisa menimbulkan merusak generasi mudah. 

Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum menurun karena tidak tegasan untuk bertindak. Sebut salah seorang masyarakat Sekitar.(Git)


Komentar

Tampilkan

Terkini