masukkan script iklan disini
Palangka Raya.liputan9online//Bapas Palangka Raya menerima tiga orang klien pemasyarakatan dari Rutan Kelas IIA Palangkaraya, Lapas Narkotika Kasongan dan Rutan Kuala Kapuas pada Rabu, (09/07/2025).
Penerimaan ini menandai langkah awal bagi klien dalam menjalani masa pembimbingan dan kembali beradaptasi di tengah masyarakat.
Dalam proses registrasi, pembimbing kemasyarakatan memberikan arahan kepada klien mengenai kewajiban yang harus dipatuhi selama masa bimbingan, antara lain kewajiban untuk melakukan wajib lapor secara berkala, menjaga perilaku, serta tidak mengulangi tindak pidana.
Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus, menyampaikan harapannya agar klien dapat memanfaatkan kesempatan ini sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan aktif berpartisipasi dalam kehidupan sosial.
“Kami berharap klien dapat menunjukkan perubahan positif dan menjadi pribadi yang bermanfaat di lingkungan masyarakat,” ujarnya.(Gito)