Aliansi aktivis yang menamakan dirinya dengan Himpunan Ornamen Masyarakat dan Pemuda Anti Zholim (HOMPAZ) Kota Tanjungbalai meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai menjatuhi hukuman mati terdakwa narkotika berinisial IY alias Boy.
Diketahui, terdakwa IY alias Boy adalah pemilik 1 (satu) kilogram narkotika jenis sabu yang ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di Jalan Nangka Lingkungan II Kelurahan Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan pada 08 Maret 2026 lalu.
![]() |
| Alrivai Zuherisa, Koordinator HOMPAZ |
Koordinator HOMPAZ, Alrivai Zuherisa kepada wartawan, Rabu (19/08/26) mengatakan, dengan jumlah barang bukti cukup besar yang dimiliki oleh IY alias Boy, maka terdakwa patut diduga merupakan bandar narkoba jaringan internasional Indonesia - Malaysia. Sehingga tidak ada alasan bagi JPU maupun Hakim untuk memberikan hukuman ringan terhadapnya.
Ia menyebutkan bahwa HOMPAZ akan terus mengikuti dan mengawal proses peradilan terhadap terdakwa. Hal itu dilakukannya sebagai bentuk kepedulian terhadap maraknya peredaran gelap narkoba yang tidak berkesudahan.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, rencananya, Kamis (20/08/26) besok, PN Tanjung Balai akan menggelar sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa yang teregister dengan perkara No.165/Pid.Sus/2026/PN.Tjb.
Alrivai Zuherisa menambahkan, bahwa kredibilitas dan komitmen JPU serta Majelis Hakim PN Tanjung Balai dalam pemberantasan narkoba akan tercermin melalui tuntutan dan putusan terhadap terdakwa.
Mengingat terdakwa memiliki peran besar dalam menghancurkan generasi bangsa melalui racun narkoba, dirinya pun berharap agar JPU dan Majelis Hakim PN Tanjung Balai dapat menjatuhkan putusan secara normatif dan tidak bermain mata dengan terdakwa.
"Peran terdakwa cukup besar, dia adalah pemilik bukan kurir atau sebagai perantara. Kita minta agar JPU dapat memberikan hukuman maksimal, yakni hukuman mati terhadapnya. Kami juga mengingatkan agar JPU maupun Majelis Hakim PN Tanjung Balai jangan mencoba-coba bermain mata dengan terdakwa," tegas Alrivai Zuherisa. (red)

