masukkan script iklan disini
Palangka Raya.Liputan9online//Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya resmi mengakhiri masa bimbingan untuk satu klien Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (21/5/2024).
Klien yang dibimbing oleh Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK), Lisa Dewi tersebut telah menyelesaikan seluruh ketentuan masa bimbingan Pembebasan Bersyaratnya tanpa adanya pelanggaran yang berpotensi menyebabkan pencabutan PB.
"Kami telah memastikan bahwa Saudara Abdullah Bin Madu Biduin telah memenuhi seluruh kewajibannya selama masa bimbingan. Sehingga sudah dapat diakhiri," kata Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus.
Petugas Bapas telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan administrasi klien dan memastikan bahwa jadwal akhir masa bimbingannya telah sesuai dengan surat keputusan integrasi yang berlaku.
Sebelum dinyatakan bebas dari kewajiban bimbingan, Klien juga diberikan pengarahan akhir oleh APK yang membimbingnya.
Pengarahan ini mencakup imbauan untuk terus menjaga perilaku positif dan bertanggung jawab di tengah masyarakat, sebagai bentuk komitmen sosial pasca-pembimbingan.
"Hari ini, kita menyaksikan sebuah babak baru. Harapan kami membumbung tinggi, agar ia dengan segala pelajaran yang telah ia petik, akan menjadi warga negara yang benar-benar sadar hukum.
Semoga ia takkan pernah lagi tergelincir ke dalam jurang pidana. Lebih dari itu, kami berdoa ia mampu merajut kembali setiap kepingan hidupnya, membangun penghidupan yang lebih baik, dan menciptakan kehidupan yang penuh makna," tutur Theo.(Gito)