masukkan script iklan disini
Palangka Raya.Liputan9online//Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Bimbingan Klien Anak melaksanakan Sidang TPP secara rutin, Rabu (21/5/2025).
Sidang TPP yang digelar di Aula Bapas Palangka Raya hari ini berfokus pada penentuan rekomendasi pembimbingan terbaik bagi seorang klien pemasyarakatan.
Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus mengatakan bahwa untuk menentukan rekomendasi, Pembimbing Kemasyarakatan harus melihat latar belakang Anak secara menyeluruh.
"Pembimbing Kemasyarakatan harus tajam dalam menganalisis sehingga didapatkan rekomendasi yang tepat bagi Anak. Selanjutnya rekomendasi dan hal-hal lainnya disampaikan melalui siding TPP," katanya.
Seperti penanganan seorang Anak yang Berkonflik dengan hukum (ABH) yang sedang ditangani oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Azhari Rahman.
Dalam penyelesaian perkara tersebut diterapkan pendekatan keadilan restorative yang mana pemulihan hubungan antar pihak yang terlibat dalam perkara perlu dipulihkan.
Penerapan keadilan restorative tersebut merujuk pada dua aspek, yaitu musyawarah dan kesepakatan damai. Kedua belah pihak keluarga, baik pelaku maupun korban, telah berinisiatif untuk melakukan musyawarah dan mencapai kesepakatan damai.
Kesepakatan ini dibuktikan dengan surat pernyataan yang menunjukkan komitmen kuat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan saling memaafkan.
Sebagai informasi, meskipun pendekatan keadilan restorative diterapkan namun proses peradilan tetap berjalan.
Hal tersebut dikarenakan pendekatan keadilan restorative digunakan untuk mengembalikan hubungan antara berbagai pihak, bukan serta merta membatalkan proses pidana.
Dalam siding TPP tersebut, PK juga mengajukan rekomendasi yang telah disusun sebelumnya. Pidana alternatif menjadi pilihan Utama sesuai amanat Undang-Undang yang menjadikan pidana penjara adalah pilihan terkahir.
(Gito)