Iklan

Menu Bawah

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama BNN Sumut Dengan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Sabtu, 11 Januari 2025, Januari 11, 2025 WIB Last Updated 2025-01-11T12:26:26Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Medan.Liputan9online//Penandatanganan Perjanjian Kerjasama P4GN Antara BNNP SUMUT dengan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat lalam rangka Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekusor Narkotika dan mendukung serta mensukseskan Inpres no.2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN serta  Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/17/Inst/2021 tentang pelaksanaan P4GN. Jumat (10/1/2025).

BNN Provinsi Sumatera Utara bersama beberapa lembaga swadaya masyarakat melaksanakan penandatangan Perjanjian Kerjasama yang dilaksanakan di Kantor BNNP SUMUT  tanggal 10 Januari 2025.

Dimana Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 09:00 wib dihadiri langsung Kepala BNNP SUMUT (Brigjend Pol Drs Toga H.Panjaitan).
Kabid Pemberantasan BNNP SUMUT (KBP DR. Ali Machfud SIK, MIK), Kabag Umum BNNP SUMUT (Roy Fadly Hasibuan S.Sos),Kordinator Bidang P2M BNNP SUMUT (Soritua Sihombing MPd),
Kordinator Bidang Rehabilitasi BNNP SUMUT (dr. Suku Ginting M.Kes) dan Penyidik Madya BNNP SUMUT (KBP Joshua Tampubolon SH,MH.

Dan ketua dari masing masing LSM yaitu Komunitas Hijrah Badal Kandank (Tetezain Totary Rikumahu),DPC GANN Kota Medan (Syoukri Latief Pinem), DPD LPM Provinsi Sumatera Utara (Rolel Harahap), DPD Forum Bela Negara Kota Medan (Anjuando F. Naibaho, MBA) dan beberapa pengurus LSM menghadiri acara tersebut.

Maksud dan tujuan penanda tanganan Perjanjian Kerjasama ini sebagai landasan kerja sama serta menyamakan persepsi dan cara bertindak dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. pungkasnya,"(Gito)
Komentar

Tampilkan

Terkini