Nurmadi Lie alias Ucok Marpaung baju putih saat di Kantor KIP Aceh Singkil. |
Aceh Singkil|| Liputan9.online - Terkait beredarnya isu di masyarakat, adanya dugaan surat keterangan pengganti ijazah (SUKET) Salah seorang calon bupati dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Aceh Singkil, masyarakat meminta pihak terkait, baik DKPP Provinsi Aceh maupun KIP Aceh agar turun, demi tertibnya administrasi para calon kepala daerah yang sudah di tetapkan oleh KIP Aceh Singkil. Hal ini perlu di lakukan agar tidak ada asumsi dan prasangka negatif dan bersihnya tanggapan Masyarakat tentang kelengkapan administrasi calon kepala daerah di Aceh Singkil.
Ucok Marpaung alias Nurmadi Lie yang sering mengkritisi tentang ijazah di Kabupaten Aceh Singkil, selaku Ketua Lembaga Diklat Anugerah Indonesia (LDAI) meminta kepada pihak terkait tentang Pilkada, agar ada keterangan resmi dari KIP Aceh Singkil terkait dugaan adanya salah seorang calon kepala daerah yang menggunakan SUKET.
Berdasarkan tata cara dan aturan yang ada terkait Pilkada, tentunya keprihatinan masyarakat yang peduli, mengapa di jaman yang sudah maju, masih ada calon kepala daerah yang menggunakan SUKET, maju dalam Pilkada periode 2024-2029 yang akan datang.
Diceritakan oleh Ucok, dulu sebelumnya Bengkek alias DD, adalah temannya saat menjy kondektur salah satu mobil penumpang jurusan Rimo - Medan pada tahun 1988-1989. " Kami jadi kondektur mobil penumpang Pelita Sutra nomor 29, pada tahun 1990 pak Bengkek lanjut jadi supir mobil. Pertanyaan saya, kenapa hari ini dia di tetapkan sebagai calon Kepala daerah menggunakan ijazah SMA Negeri 1 Simpang Kanan tamatan tahun 1990, dan pakai ijazah pengganti," ungkap Ucok.
Pertanyaannya, apakah di dalam PKPU di jelaskan, bahwa para calon kepala daerah boleh mendaftar dengan menggunakan ijazah pengganti ?
Ucok meminta kepada KIP Aceh Singkil, Panwaslih, KIP Provinsi Aceh, dan Panwaslih, serta DKPP provinsi Aceh dan Pusat, agar melakukan kunker ke Kabupaten Aceh Singkil demi hilangnya tanggapan di tengah masyarakat terkait ijazah Bengkek tersebut.
" Tolong di umumkan secara lisan dan tertulis ke masyarakat baik melalui media cetak, online, dan elektronik, agar tidak ada prasangka/dugaan dari masyarakat terkait kelengkapan dokumen saudara Bengkek," tegas Ucok.
RU, adalah salah seorang yang mengajukan TAMAS kepada KIP Aceh Singkil memiliki harapan yang sama, bagaimana Aceh Singkil dapat tertib administrasi sesuai dengan PKPU yang berlaku saat ini
Kemungkinan bisa saja KIP Aceh Singkil, salah dalam menetapkan calon Bupati dan wakil Bupati Aceh Singkil yang mendaftar kan persyaratan nya dengan surat keterangan pengganti ijazah (SUKET)
" Saya juga meminta panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, Gakkumdu yang mengawal jalan nya hukum pemilu di bumi Syekh Abdul Ra'uf As-Singkili ini jangan diam dan respon cepat setiap keluhan masyarakat,tanggapan masyarakat,agar aceh singkil bisa melahirkan pilkada damai,aman dan lancar," tandas RU.
(Ramli Manik)