Iklan

Menu Bawah

Warga Minta kepada APH Gerebek Gudang Diduga Tempat Pengolahan Dan Penimbunan BBM Ilegal.

Rabu, 02 Juli 2025, Juli 02, 2025 WIB Last Updated 2025-07-02T15:22:41Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Medan.liputan9online//Warga sekitar yang enggan di sebut namanya mendesak, kepada Polsek labuhan dan Polres Pelabuhan Belawan untuk bertindak terhadap gudang yang diduga menjadi tempat pengolahan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Jalan Platina I, Lingkungan VII, kelurahan titi papan kecamatan Medan Deli  atau yang lebih dikenal dengan kawasan Simpang Dobi.

Menurut informasi yang dihimpun, gudang mengolah dan menimbun solar ilegal yang diperoleh dari tempat pengisian BBM dengan dilansir  mobil box, tangki yang sudah di modifikasi, kemudian di olah kembali dan dipasarkan, ke berbagai perusahaan di kawasan Medan dan sekitarnya.

Saat Tim media menggali informasi kepada Warga sekitar yang dapat di percaya dan tak mau di sebutkan nama nya mengatakan,"  gudang tersebut sering masuk mobil terek kul desel dan pcob box selalu keluar masuk dari gudang tersebut,

warga sekitar yang enggan disebut nama nya sangat takut keselamatan kami, terutama karena potensi kebakaran akibat penyimpanan BBM yang tidak sesuai standar keamanan.

“Kami khawatir terjadi kebakaran karena minyak yang disimpan di dalam gudang ini sangat mudah terbakar. 

Bau BBM yang menyengat juga sangat mengganggu,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Gudang pengelolaan BBM ilegal  diduga milik  pengusaha bernama inisial, R dan IL 

Diduga Aktivitas pengolahan dan distribusi BBM ilegal di lokasi tersebut terus berlangsung tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum.
Bahkan, truk engkel  dan mobil pcob box  sering keluar masuk gudang tersebut, yang diduga  mengangkut minyak BBM solar bersubsidi, yang diduga Asil mengisi dari SPBU 

Modus Dugaan praktik ilegal ini semakin menguat karena gudang tersebut tidak memiliki plang nama perusahaan dan beroperasi tanpa izin resmi.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyimpanan BBM untuk tujuan komersial tanpa izin usaha merupakan tindak pidana. Pasal 53 huruf C undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berat.

Warga pun mendesak agar pihak kepolisian, khususnya Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek labuhan melakukan tindakan tegas dan menutup operasional gudang tersebut sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar.

“Kami berharap aparat segera turun tangan dan menangkap pemiliknya sebelum terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” tambah warga.

Saat di konfirmasi awak media  kasat Reskrim polres pelabuhan Belawan melalui watsabb nya, belum ada jawaban  sampai Hingga berita ini diterbitkan, 

Warga pun berharap agar pihak kepolisian dari Polsek Medan Labuhan dan Polres Pelabuhan Belawan segera bertindak untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait dugaan bisnis BBM ilegal ini."(To)
Komentar

Tampilkan

Terkini