masukkan script iklan disini
Cibinong garudanews//Menurut laporan orang tua siswa, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Cibinong diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap orang tua siswa dengan besaran antara Rp 2.000.000 hingga Rp 3.000.000.
Dana tersebut diklaim akan diperuntukkan bagi pembangunan "gedak tanah" untuk ruangan perpustakaan.Kamis 4 Juli 2025
Saat awak media mencoba mengonfirmasi perihal dugaan pungli ini kepada Kepala Sekolah SMAN 4 Cibinong, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Awak media kemudian disambut oleh Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) SMAN 4 Cibinong Christine.
awak media mempertanyakan tentang perihal dugaan pungli disekolah ini, Christina membenarkan adanya rencana pembangunan, namun ia mengklarifikasi bahwa pembangunan "gedak tanah" tersebut adalah untuk ruangan laboratorium, bukan perpustakaan dan Ia juga tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai mekanisme pengumpulan dana ataupun legalitasnya kepada awak media
Menurut aktivis hukum Erwin Maulana SH mengatakan bahwa pemerintah propinsi telah mengeluarkan surat edaran Nomor 6616/PW 01/ SEKRE yang di tanda tangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi Jawa Barat Wahyu Wijaya pada tanggal 24 Febuari 2025, dimana di surat edaran ini mengatur mengenai kebijakan terkait sumbangan pendidikan yang kerap menjadi pedoman untuk mencegah praktik pungli di sekolah,
praktik pungutan liar disekolah dapat di jerat dengan undang undang tindak pidana korupsi,berdasarkan peraturan perundang undangan di Indonesia.
Praktik ini umumnya merujuk pada pungutan yang dilakukan oleh oknum atau pejabat yang memiliki wewenang, namun di luar ketentuan yang berlaku.
Secara hukum, praktik pungli dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam perundang undangan di Indonesia antara lain:
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Meskipun pungli seringkali diidentikkan dengan korupsi, secara spesifik tidak ada pasal dalam UU Tipikor yang secara langsung menyebutkan "pungli".
Namun, tindakan pungli dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana korupsi jika memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
Pungli dapat merugikan keuangan negara/daerah jika uang tersebut seharusnya masuk kas negara/daerah.
* Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
Unsur penyalahgunaan wewenang sangat relevan dalam kasus pungli.
Pihak berwenang diharapkan dapat menindaklanjuti dugaan pungli ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi dan hak-hak orang tua siswa terlindungi tegas nya kepada awak media.(DS)