Iklan

Menu Bawah

Diduga Bacalon Bupati Aceh Singkil Gunakan Suket Pengganti Ijazah, KIP Aceh Singkil Diminta Tidak Terburu-buru Tetapkan Bakaca

Minggu, 22 September 2024, September 22, 2024 WIB Last Updated 2024-09-22T15:24:15Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
warga Desa Siompin inisial RM ke Kantor KIP Aceh Singkil.




ACEH SINGKIL || Liputan9.online - Adanya laporan seorang warga Desa Siompin inisial RM ke Kantor KIP Aceh Singkil Minggu (15/9/2024) mengenai persyaratan terhadap salah satu Bakal Calon Bupati Aceh Singkil diduga hanya mengunakan Surat Keterangan (Suket) Pengganti Ijazah. 



"Inisial (DD) Balon Bupati dimaksud sampai saat ini masih menggunakan Suket atau Pengganti Ijazah, ketika saat mendaftar sebagai Calon Bupati bersama Wakilnya di Pilkada 2024 ke KIP Aceh Singkil." Kata RM, 22 September 2024.



Diketahui, jika hal tersebut dilaporkan melalui Tanggapan Masyarakat (Tamas) ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil.



RM menyebutkan, dirinya sangat kurang puas atas tanggapan klarifikasi yang disampaikan oleh Komisioner KIP Kabupaten Aceh Singkil.



"Seharusnya KIP Kabupaten Aceh Singkil dapat menjelaskan pertanyaan saya, yang ada didalam Tamas ini dan saya melihat jawaban tertulis dari Komisioner KIP Aceh Singkil masih mengambang." Ujarnya.



Ia menjelaskan, beberapa Pertanyaan yang diajukan dalam pelaporan melalui Tamas, sebagai berikut; 


1. Apa boleh Bakal Calon Bupati atau Wakil Bupati menggunakan Suket Pengganti Ijazah sebagai syarat admistrasi untuk mendaftar Calon Bupati atau Wakil Bupati ?


2. Apakah KIP Aceh Singkil sudah menggali atau mengklarifikasi secara langsung pada kepala sekolah yang mengeluarkan surat keterangan hilang Ijazah Balon Bupati Aceh Singkil itu ? 



jika RM telah melihat dokumen dari hasil klarifikasi dan juga tanggapan KIP Aceh Singkil serta di terimanya hari ini Minggu (22/9), Tambahnya.



RM Menyebutkan, klarifikasi dan tanggapan Komisioner KIP Aceh Singkil, seharusnya lebih mengarah kepada kepala sekolah yang menanda-tangani dan yang mengeluarkan surat keterangan hilang.



"Ini saya melihat diklarifikasi dalam dokumen yang diterima adalah kepala sekolah yang menjabat sekarang dan disini saya lihat adanya dugaan dan  kejanggalan." Ungkapnya.



Selanjutnya, RM juga menyampaikan, Apakah Kepala Dinas yang saat itu juga  menandatangani Surat keterangan pengganti ijazah tersebut.



"Apa hal tersebut telah dimintai keterangannya secara langsung dengan cara tatap muka." Katanya.



Menurut RM, Hal tersebut bertujuan demi untuk melahirkan Pilkada yang bersih, saya harapkan kepada Kip/Panwaslih/Pengamat di Pilkada. Baik kalangan insan pers, LSM, masyarakat dan para pegiat pendidikan, serta Gakumdu yang dilibatkan pada proses penanganan ini.



"Tamas yang saya ajukan beberapa hari lalu, hal ini semata-mata demi terselenggaranya Pilkada 2024 yang bermartabat dan semoga dapat dipahami serta dimengerti dan diketahui khalayak umum." Tutupnya.


(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini