Iklan

Menu Bawah

Transparansi Proses Seleksi Anggota Dewan Pers 2025–2028 Dipertanyakan, Desakan Anulir Hasil Meningkat kepada Menkominfo, BPPA & Dewan Pers

Jumat, 09 Mei 2025, Mei 09, 2025 WIB Last Updated 2025-05-09T09:20:23Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Medan.Liputan9online//9 Mei 2025, Proses seleksi anggota Dewan Pers periode 2025–2028 oleh Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. 

Kritik utama tertuju pada kurangnya transparansi dalam penilaian peserta, dianggap tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga pengawal kemerdekaan pers ini.

Pada 19 Februari 2025, BPPA mengumumkan 18 calon anggota Dewan Pers terdiri dari enam orang dari unsur wartawan, enam dari unsur pimpinan perusahaan pers, dan enam dari unsur tokoh masyarakat.

Masyarakat diundang untuk memberikan masukan melalui surat elektronik sebagai bagian dari proses seleksi. 

Namun, hingga pengumuman sembilan anggota terpilih pada awal Maret 2025, tidak ada informasi yang jelas mengenai bagaimana masukan tersebut dipertimbangkan atau bagaimana proses evaluasi dan seleksi dilakukan secara keseluruhan. 

Ketua BPPA, Bambang Santoso, menyatakan bahwa proses pemilihan telah dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan dan disepakati bersama.

Namun, pernyataan ini tidak disertai dengan publikasi dokumen resmi yang menjelaskan kriteria penilaian, metode seleksi, atau hasil evaluasi masing-masing calon. 

Ketiadaan informasi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan dan integritas proses seleksi. 

Dalam konteks ini, penting untuk merujuk pada Statuta Dewan Pers, yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pemilihan anggota. 

Ketidakjelasan dalam proses seleksi ini bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi Dewan Pers. 

Sejumlah organisasi pers dan tokoh masyarakat telah menyuarakan keprihatinan mereka dan mendesak agar hasil seleksi dianulir serta dilakukan proses ulang yang lebih transparan dan akuntabel. 

Mereka menekankan bahwa untuk menjaga integritas dan kredibilitas Dewan Pers, proses seleksi harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna dan menyediakan akses terhadap informasi yang lengkap mengenai kriteria dan hasil evaluasi calon anggota. 

Sebagai lembaga yang bertugas melindungi kemerdekaan pers dan menjamin profesionalisme jurnalisme di Indonesia, Dewan Pers harus memastikan bahwa proses internalnya mencerminkan nilai-nilai yang diperjuangkannya. 

Transparansi dalam pemilihan anggotanya bukan hanya sebuah keharusan administratif, tetapi juga sebuah komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi. 

Dengan meningkatnya desakan dari berbagai pihak, Menkominfo, BPPA dan Dewan Pers diharapkan segera merespons dengan langkah-langkah konkret untuk mengatasi kekhawatiran ini, termasuk kemungkinan mengulang proses seleksi dengan mekanisme yang lebih terbuka dan partisipatif.(ms2).
Komentar

Tampilkan

Terkini