Iklan

Menu Bawah

Pemko Dan Kejari Tanjungbalai Lakukan MoU Terkait Masalah Hukum Perdata Dan TUN

Selasa, 08 Juli 2025, Juli 08, 2025 WIB Last Updated 2025-07-09T05:08:54Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Tanjungbalai.liputan9online//Pemerintah Kota Tanjungbalai dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Wilayah Hukum Kota Tanjungbalai, yang berlangsung di Aula Sutrisno Hadi Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Selasa (8/7/2025).

Dalam hal ini, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, mengapresiasi dan menyambut baik atas dilaksanakannya kegiatan ini. 

Karena menurutnya adanya Kesepakatan Bersama (MoU) ini akan semakin meningkatkan koordinasi, mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan membantu penyelesaian permasalahan hukum, serta menambah wawasan maupun pengetahuan bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.

“Pada hari ini, kita melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan peran dan tugas kita sebagai Aparatur Sipil Negara dan juga Abdi Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai,” ucapnya.

Momentum ini menjadi landasan bagi kerja sama yang lebih erat dan efektif antara Pemerintah Kota Tanjungbalai dengan Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai tentang kerjasama dan kordinasi dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara, ujar Wali Kota lagi.

Lebih lanjut Wali Kota mengungkapkan, dengan telah dilaksanakannya MOU ini akan meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Kota dan Kejaksaan Negeri dalam penanganan dan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan TUN yang akan maupun sedang dihadapi serta meningkatkan efektifitas atau cepat dalam penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara penyelamatan keuangan/aset milik daerah/meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Wali Kota juga mengungkapkan harapannya kepada Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai dalam pemberian bantuan hukum dari kejaksaan dalam penyelesaian sengketa hukum (perdata dan tata usaha negara) salah satunya sengketa hukum aset Pemerintah Kota Tanjungbalai yaitu gedung olah raga (GOR) memberikan pertimbangan hukum dalam setiap kebijakan yang akan dikeluarkan melalui penerbitan Perda, Perwa, Surat Keputusan dan Surat Edaran.

Mahyaruddin juga memaparkan beberapa kebijakan seperti Perda, Perwa, Surat Keputusan, Surat Edaran baik yang telah dikeluarkan maupun yang sedang dirancang diantaranya Keputusan Wali Kota tentang pembentukan tim penertiban dan penataan pedagang kaki lima.

Keputusan Wali Kota tentang pembentukan tim terpadu pencegahan dan pemberantasan narkoba, orang dengan gangguan jiwa dan gelandangan, Keputusan Wali Kota tentang pembentukan tim kordinasi penataan kebersihan dan keindahan lingkungan
perda nomor 10 tahun 2023 tentang  peningkatan pajak dan retribusi daerah.

Semua kebijakan diatas tentu membutuhkan pertimbangan hukum baik berupa saran dan pendapat dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari, ungkap Wali Kota lagi.

“Dengan begitu, Pemerintah Kota Tanjungbalai dapat meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain kepada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), dan selanjutnya Kejaksaan Negeri Tanjungbalai akan bersedia untuk memberikan bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum maupun tindakan Hukum lain kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai pada umumnya dan OPD-OPD pelaksana pada khususnya,” papar Wali Kota.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Yuliyati Ningsih, mengucapkan terimakasih atas kepercayaan bapak Wali Kota dan jajaran Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk bekerjasama terkait bantuan hukum dengan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, khususnya bidang perdata dan tata usaha negara sebagai mana yang di sebutkan dalam undang – undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan undang – undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan republik Indonesia.

“Tugas pokok dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara di atur dalam beberapa pasal, yaitu pasal 30 ayat 2 di bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” tandas Yuliyati Ningsih.

Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Pimpinan OPD dilingkungan Pemko Tanjungbalai dan jajaran Kejaksaan Negeri Tanjungbalai. (31N)
Komentar

Tampilkan

Terkini