masukkan script iklan disini
Palangka Raya.liputan9online//Dalam rangka proses pengalihan penanganan kasus anak yang berkonflik dengan hukum dari proses pidana ke proses di luar pengadilan.
Bapas Palangka Raya melakukan kegiatan pelaksanaan Diversi Anak di Polsek Pahandut.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak (BKA), PK Muda, Penyidik, Pekerja Sosial, Perwakilan Kelurahan Petuk Katimpun, korban beserta keluarganya pada Jumat 11/07/2025.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dimana proses penyelesaian perkara anak dapat dilakukan di luar mekanisme pidana atau biasa disebut sebagai Diversi.
Tujuan diversi adalah untuk memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki diri dan reintegrasi sosial, serta menghindari dampak negatif dari proses pidana.
Hal ini sejalan dengan himbauan Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus yang menyampaikan bahwa penyelesaian pidana anak melalui diversi wajib dihadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan surat permintaan Litmas dari mitra kerja Bapas Palangka Raya.
"Peran PK dalam kegiatan diversi adalah sebagai fasilitator untuk mengatur proses penyelesaian pihak-pihak yang bertikai untuk mencapai penyelesaian yang memuaskan", ungkapnya.
Berdasarkan hasil kegiatan ini, diversi berhasil dilakukan dan korban bersedia memaafkan klien anak tanpa ganti rugi dan klien tersebut mendapatkan rekomendasi untuk diikutsertakan pendidikan maupun pelatihan di UPT Panti Sosial Karya Wanita.(Gito).