masukkan script iklan disini
PalangkaRayaliputan9online//Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Palangka Raya melaksanakan pendampingan terhadap klien anak dalam proses diversi di tingkat penyidikan yang berlangsung di Polres Pulang Pisau, Kamis (10/07/2025).
Pendampingan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan pendekatan restoratif.
Klien anak yang terlibat dalam tindak pidana tersebut telah mengakui kesalahan yang dilakukan dan menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki diri.
Melalui proses diversi yang difasilitasi oleh penyidik, PK Bapas Palangkaraya , dan dihadiri oleh unit PPA, Dinsos, dan tokoh masyarakat.
Diversi dinyatakan berhasil setelah tercapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam berita acara, dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak serta memberikan kesempatan bagi anak untuk tumbuh dan berkembang secara wajar dalam lingkungan sosial yang mendukung.
“Keberhasilan diversi ini menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan dan harapan masa depan yang lebih baik bagi anak.dan memberikan ruang untuk memperbaiki diri,” Ujar Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus.
Bapas Palangka Raya terus berkomitmen untuk mendorong pendekatan keadilan restoratif dalam setiap penanganan kasus anak, dengan menggandeng berbagai stakeholder guna memastikan terpenuhinya hak-hak anak dalam proses hukum
(Gito)