Iklan

Menu Bawah

Vonis Pelaku Cabul 2 Tahun, Jaksa Ambil Putusan Hukum.

Sabtu, 21 Juni 2025, Juni 21, 2025 WIB Last Updated 2025-06-21T13:35:31Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Tanjung Balai.liputan9online//Vonis kasus pencabulan anak dibawah umur yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai pada tahap tuntutan, Jumat (20/06/2025) meninggalkan kesan kecewa bagi keluarga korban yang menanti putusan sekitar setahun lamanya itu.

Pasalnya, putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Tanjungbalai pada perkara tersebut memutuskan vonis 2 tahun hukuman kepada pelaku inisial D yang juga masih dibawah dengan pelatihan kerja selama 3 bulan dari tuntutan Jaksa penuntut umum dengan ancaman hukuman selama 3 tahun.

Dari putusan vonis tersebut, orang tua korban merasa sangat kecewa terhadap putusan itu dan saat ditemui awak media usai sidang tertutup menerangkan kondisi anaknya saat ini trauma bahkan malu menemui teman akibat perbuatan tindak asusila yang dilakukan D dan yang pasti masa depannya hancur, ungkap ibu korban.

"Sudah merusak masa depan anaknya, hanya di vonis 2 tahun, bahkan putusan dari Hakim malah tidak terima dan minta banding ke Pengadilan Tinggi, yang enak kalilah dia sudah bukan di hukum seberat-beratnya demi rasa keadilan bagi keluarga korban dan kalau terus begini penerapan hukum, bakal tidak membuat efek jera bagi pelaku," ujar ibu korban dengan perasaan kesal.

Sementara itu, Agung selaku Jaksa Penuntut Umum ketika dikonfirmasi di kantor Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar terkait tuntutan 3 Tahun terhadap pelaku inisial D, Jumat (20/6/25) mengatakan itu sudah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, mengingat pelaku masih dibawah umur dan berstatus pelajar dan belum pernah dihukum, sebutnya.

"Benar putusan terhadap pelaku inisial D 2 tahun dan itu berdasarkan penilaian Hakim dengan ketentuan akan mengikutu pelatihan kerja selama 3 bulan di Medan dan kami selaku Jaksa akan mengambil langkah hukum terhadap putusan tersebut," ucap Agung menjelaskan. (31N)
Komentar

Tampilkan

Terkini