masukkan script iklan disini
Medan Deli.liputan9online//Warga lingkungan 10 kelurahan Mabar, Kecamanan Medan Deli, merasa tidak terima dari pihak pengadilan agama Medan, yang mana rumah yang di tempati berpulu tahun lamanya telah Eksekusi pengadilan agama Medan.
Eksekusi tersebut berlangsung pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025, setelah ada surat dari pengadilan negeri agama Medan, sesuai dengan pemberitahuan Eksekusi pengosongan perkara nomor 8/Pdt/Eks/2024/PA/Medan, Jo perkara nomor 1033/Pdt.G.2024.
Eksekusi sempat berlangsung ricuh, karena pihak pengugat tidak mau rumahnya dikosongkan, guna menghindari keributan pihak keamanan dari Polres Pelabuhan Belawan, melakukan pengamanan di seputar eksekusi.
Tergugat Handry Permana tidak terima, dimana keadilan, kami tidak mau rumah kami diambil, masak bisa seorang mamak tiri dan Adek mengambil tanah milik almarhum orang tua saya, sehingga eksekusi bisa terlaksana, kemungkinan juga diduga mereka memalsukan surat.
lanjut Handry saya yang punya tanah kok bisa kita pulak yang diusir dari rumah ini, sementara orang tua kami dari dulu sudah mengembangkan usah ini dari kecil sampai sekarang, saya meminta pihak pengadilan membagi warisan ini seadil adilnya lah.
Sempat dimediasi Polres Pelabuhan Belawan, di beri uang sebesar 1,5 miliar Handry tidak mau menurut Handry tidak sesuai karena terlalu kecil, kalau tidak apa dibagi tapi sesuai lah ,"ujar Handry.(Gito)