masukkan script iklan disini
Kisaran.liputan9online//Terkait di isu berita tidak miliki izin dibeberapa media online waktu lalu, akhirnya Penasehat Hukum (PH) CV Asahan Jaya Abadi (CV AJA) Jo Simanihuruk, SH, MH dan Rekan membantah semua tudingan tersebut disaat konferensi Pers seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di aula Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Asahan di Kisaran, Selasa (10/6/2025) dengan memperlihatkan semua dokumen izin CV AJA kepada awak media.
Dihadapan Insan Pers, Jo Simanihuruk menggelar konferensi Pers atau somasi terbuka dengan mengatakan saat digelarnya RDP dihadiri pihak Pemerintahan seperti Camat dan Kades juga Dinas terkait, dimana pihaknya telah memperlihatkan semua dokumen izin CV AJA sebagaimana yang ditudingkan terhadap tangkahan maupun bangunan gedung dan lain sebagainya, jelas Jo.
Jo Simanihuruk juga menerangkan ketidak hadiran kliennya pada RDP pertama dan kedua dikarenakan adanya kesalahan teknis dengan tidak merinci lebih jauh alasannya, namun selaku warga negara yang baik, saat RDP ketiga ini kami hadir dengan membawa bukti-bukti dokumen terkait izin CV AJA, sebutnya.
Lebih lanjut dikatakannya, hasil closing DPRD Kabupaten Asahan menyatakan bahwa perizinan CV AJA semua sudah lengkap, bahkan salah satu perusahaan yang taat pembayar pajak kepada negara dimana setiap penyetoran hasil penangkapan ikan, langsung dipotong oleh Pemerintah Pusat.
Oleh karena itu, sudah selayaknya sebagai warga negara yang taat pajak, CV AJA mendapat perlindungan dari framing framing liar yang selama ini mengatakan tidak memiliki izin usaha dan sebagainya, terang Simanihuruk.
Dari itu, ia minta kepada teman-teman Pers untuk kedepan jangan ada lagi berita yang menuding CV AJA tidak memiliki izin, dan apabila hal itu terjadi, setelah berkoordinasi dengan klien kami, kami tidak akan segan mengambil langkah hukum, tegas Jo saat berada di pelataran gedung DPRD Kabupaten Asahan.
"Saya minta kepada teman-teman Insan Pers agar mulai hari ini tidak ada lagi berita miring yang menuding atau sejenisnya terhadap CV AJA terkait tidak memiliki izin sembari memperlihatkan beberapa surat izin yang dimiliki CV AJA, dan jika hal itu terjadi lagi, kami akan mengambil langkah hukum," pungkas Jo Simanihuruk yang didampingi rekannya Bambang, SH, MH.
Perlu diketahui, sebelumnya dengan banyaknya pemberitaan dibeberapa media online terkait gudang, tangkahan maupun usaha yang menggunakan DAS milik CV AJA yang berada di jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan yang diduga tidak memiliki izin dan sebagainya, dengan digelarnya RDP ini, semoga tidak menjadi salah tafsir dalam memberikan informasi ke publik. (31N)