Iklan

Menu Bawah

Ingkar Janji Tuntaskan Masalah PPPK, Ahmad Qosbi ‘Kangkangi’ perintah Wamenag RI.

Rabu, 11 Juni 2025, Juni 11, 2025 WIB Last Updated 2025-06-11T10:48:15Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Medan.liputan9online//Penuntasan masalah pemetaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sumut yang mendaftar pada 2022 dan dilantik pada 2023, di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumatera Utara (Sumut), hingga kini diduga belum selesai.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sumatera Utara (Sumut), Ahmad Qosbi, berjanji dihadapan Wakil Menteri Agama Republik Indonesia (Wamenag RI) Romo HR Muhammad Syafi’I, diduga ingkar janji dan terkesan seperti ‘mengangkangi’ perintah Wamenag RI.

“Jadi akan kita revisi dan kita diberi waktu satu minggu. Satu minggu kerja insya Allah ke depannya nanti sudah tuntas usulan pemetaan guru dan penyuluh di Sumatera Utara,” Janji Ahmad Qosbi, yang disadur dari laman https://kemenag.go.id, terbitan, Kamis, 23 Januari 2025, pukul : 15.08 WIB.

Informasi yang berhasil dihimpun dari beberapa sumber, hingga Rabu (11/6/2025), menyebutkan Kakanwil Kemenag Sumut tak berusaha menjalankan perintah Wamenag, untuk menuntaskan masalah pemetaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sumut yang mendaftar pada 2022 dan dilantik pada 2023, bahkan para sumber seolah ketakutan untuk menceritakan permasalahan tersebut.

“Izin ya bang, yang pasti belum berjalan, selebihnya kami tak bisa ceritakan, karir kami ancamannya, kasihan istri dan anak kami bang,” ujar sumber yang minta namanya tak disebutkan.

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Sumut, Ahmad Qosbi, yang dikonfirmasi di nomor WhatsApp +62 812-6517-xxx, hingga berita ini diterbitkan masih bungkam.(Git)
Komentar

Tampilkan

Terkini