masukkan script iklan disini
Palangka Raya.liputan9online//Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya kembali menyelenggarakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Anak. Bertempat di aula Bapas, Sidang TPP dilakukan untuk rekomendasi persidangan klien anak. Selasa, (17/06/2025)
Sidang TPP ini dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak, I Kade Rene, Pembimbing Kemasyarakatan (PK), serta anggota tim lainnya.
Tujuan sidang ini adalah untuk mengevaluasi perkembangan dan pembinaan anak yang sedang menjalani proses hukum serta merumuskan rekomendasi terkait program pembinaan lanjutan.
Pembimbing Kemasyarakatan Muda, Abrina Sihombing menyampaikan laporan perkembangan anak berdasarkan hasil asesmen dan Litmas (Laporan Penelitian Kemasyarakatan) yang telah disusun sebelumnya.
"Klien anak tersebut terjerat kasus pidana Pasal 368 ayat (1) KUHP yang mengatur tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan, sehingga perlu rekomendasi dari para anggota sidang TPP anak untuk tindaklanjutnya", ujar Abrina.
Berdasarkan hasil litmas dan pertimbangan terhadap kondisi psikologis, sosial serta perilaku klien anak, maka hasil rekomendasi bersama adalah kegiatan pelayanan masyarakat.
Adapun bentuk pelayanan masyarakat yang direkomendasikan adalah keterlibatan aktif dalam kegiatan di lingkungan gereja.(Gito)