masukkan script iklan disini
Palangka Raya.Liputan9online//Dua Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Palangka Raya, Mujiono dan Marsudi melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Pendampingan itu diberikan pada saat sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus menjelaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan sebelumnya telah melakukan pendampingan sejak anak ditangkap dan diperiksa di tingkat kepolisian. "Kami sudah memberikan pendampingan sejak awal.
Pembimbing Kemasyarakatan juga sudah memberikan rekomendasi. Hingga saat ini akhirnya diputus untuk dikembalikan kepada orang tuanya," jelas Theo.
Sementara itu, Mujiono menjelaskan bahwa putusan hakim tersebut sama dengan rekomendasi yang diberikan oleh PK.
Tentu saja rekomendasi yang diberikan telah melalui proses analisa dan pertimbangan pendukung lainnya.
"Seperti diketahui pada perkara Perlindungan Anak yang melibatkan pelaku Anak saat ini, Anak masih bersekolah.
Usia anak yang masih muda, anak seharusnya masih bisa diarahkan sehingga masih punya masa depan yang lebih baik," katanya.
(Gito)