masukkan script iklan disini
PalangkaRaya.Liputan9online//Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Bapas Kelas I Palangka Raya, Reni S Rejeki melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) secara daring. Pendampingan yang diberikan kepada ABH dalam terlibat tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Pulang Pisau.
Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus menjelaskan bahwa pendampingan tersebut adalah langkah awal PK Bapas sesuai amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Theo juga menjelaskan bahwa lantaran ancaman tindak pidana tersebut 7 tahun sehingga penyelesaian perkara Anak harus melalui peradilan pidana.
"Penyelesaian perkara Anak nanti tetap melalui peradilan pidana, namun sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Kemudian PK Menyusun Litmas untuk sidang yang mana didalamnya terdapat rekomendasi.
Nah itu nanti yang akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis," jelas Theo.
Sementara itu, Reni menjelaskan bahwa pendampingan ini penting bagi Anak. "Pendampingan ini penting untuk menjaga dan memastikan agar anak tetap mendapatkan haknya, seperti anak diperlakukan secara baik dan tidak diintimidasi selama proses pemeriksaan," tambah Reni.
Setelah proses penyidikan di tingkat Kepolisian, PK Bapas Palangka Raya juga akan tetap mendampingi anak pada tahap pelimpahan ke Kejaksaan.
"Kami memberikan pendampingan sampai nanti Hakim memberikan putusannya," tandas Reni.
(Gito)