masukkan script iklan disini
PalangkaRayaliputan9online//Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya, Abrina Sihombing melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Pendampingan ersebut diberikan pada saat sidang pertama di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (23/5/2025).
Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus mengatakan bahwa pendampingan pada sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari pendampingan sebelumnya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bahwa Pembimbing Kemasyarakatan harus hadir mendampingi pada saat anak ditangkap hingga mendapatkan putusan pengadilan yang sah.
"Dalam sidang perdana ini, agendanya adalah pemeriksaan Anak, pemeriksaan saksi-saksi dan pembacaan rekomendasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Jadi PK menyampaikan rekomendasi pidana untuk Anak, karena sebelumnya telah melakukan penggalian data dan menyusun penelitian kemasyarakatan atau litmas.
Selanjutnya, rekomendasi dari hasil litmas tersebutlah yang digunakan sebagai bahan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman," jelas Theo.
Lebih lanjut, dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut PK Bapas Palangka Raya memberikan rekomendasi pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya.
Rekomendasi tersebut telah disusun dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek, seperti latar belakang social, pendidikan, dan lain sebagainya.
"Pidana penjara untuk Anak memang pilihan terakhir. Hanya saja setelah diketahui latar belakang anak secara komprehensif, agar generasi muda ini menjadi lebih baik, maka direkomendasikan untuk pembinaan di LPKA," kata Theo pungkas nya tutup (Gito)