masukkan script iklan disini
Tanjung Balai.Liputan9online
Terkait Judul Berita, Tim Hanif Akan Gelar Unras Jika Pemkab Asahan Tak Tanggapi Izin Limbah Di Asahan Mati.
Kepada Yth.
Redaksi Media Online Liputan9onlune.
Dengan Hormat.
Dengan ini menerangkan bahwa, pemberitaan yang dimuat oleh Media Onlune Liputan9online dengan Judul " Tim Hanif akan menggelar Unras, jika Pemkab Asahan Tidak Menanggapai Izin Limbah di Asahan Mati" yang terbit pada Rabu 09 April 2025.
Kemarin, seakan merupakan memberitaan yang tidak memperhatikan kaedah jurnalistik, tidak berimbang dan terkesan tendensius.
Dugaan demi dugaan sebenarnya merupakan hal yang wajar, namun seharusnya wartawan media ini dapat lebih jeli dalam mengungkap fakta dan menggali serta mengumpulkan imformasi. Agar apa yang di beritakan dapat menjadi sebuah pencerahan bagi masyarakat luas.
Sayangnya, sebelum pemberitaan tersebut di tayangkan, wartawan media online Liputan9online Boro Kota Tanjung Balai Asahan dengan kode penulis (Tim) tidak sekalipun melakukan konfirmasi atas seluruh izin yang sah memiliki dalam usaha tersebut.
Dalam berita itu pula, wartawan menuliskan inisial SH yang merupakan nama saya serta alamat usaha saya.
Sebagai objek pemberitaan, saya merasa sangat dirugikan atas terbitnya berita tersebut, sehingga saya meminta agar hak jawab saya dapat dimuat dan ditayangkan oleh media ini.
Melalui surat permohonan ini, saya juga akan melampirkan seluruh izin yang saya miliki.
Harapan saya kiranya dimasa mendatang redaksi media ini dapat bekerja secara lebih profisional, berimbang dan tetap dalam koridor kode etik serta UU jurnalis yang berlaku.
Demikianlah permohonan ini saya sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.
Medan 10 April 2025
Hormat saya
(So Huan).
Adapun bukti bukti yang di lampirkan memilik pihak pengusaha, antara lain.
Terkait Pemberitaan Pada Hari Rabu.(09/04/2025).
Tim Hanif Akan Gelar Unras Jika Pemkab Asahan Tak Tanggapi Izin Limbah Di Asahan Mati
Asahan, liputan9online - Dari pemberitaan beberapa media online terkait izin gudang di perairan sungai Asahan dan berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tim Hanif ke lokasi gudang yang berada di jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, ada ditemui gudang yang diduga melakukan ekspor gurita milik inisial SH yang pembuangan limbah dari hasil pengolahannya menjadi sorotan dan akan menelusuri terkait keseluruhan izinnya termasuk masalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diduga belum ada.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Tim Hanif telah melayangkan surat konfirmasi, Rabu (09/04/2025) ke beberapa instansi diantaranya Bupati Asahan, Dinas Perizinan, Kantor Lingkungan Hidup, DPRD Asahan, Camat Kecamatan Tanjung Balai, Kepala Desa Asahan Mati yang isinya meminta tindak tegas perusahaan atau gudang yang berada di jalan Tanjung Barombang tersebut yang tidak memiliki izin maupun IPAL sebagaimana prosedur yang ditentukan Pemerintah.
Sebagaimana pernyataan ini disampaikan Hanif kepada media ini, Rabu (09/04/2025) di markas Tim Hanif jalan Rambung Lk IV Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai selaku Ketua Koalisi Tim Hanif yang terdiri dari 5 Lembaga dengan membeberkan jika surat yang telah disampaikan tersebut apabila tidak ada tanggapan atau klarifikasi dari Pemerintah, pihaknya akan melakukan unjuk rasa (Unras) dalam waktu dekat, terang Hanif.
Masih menurut Hanif, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan seharusnya pro aktif dalam melakukan pengawasan dibidang dunia usaha dan peduli pada berita-berita dari media terkait persoalan izin, agar opini liar tidak berkembang di tengah-tengah masyarakat terhadap Pemkab Asahan yang dapat dinilai melakukan pembiaran tanpa menindak tegas oknum yang diduga sengaja tidak melakukan pengurusan izin sebagaimana prosedur yang telah ditetapkan, tegas Hanif.
Perlu diketahui, dari hasil investigasi Tim Hanif ke lokasi gudang yang diduga ekspor gurita atau disinyalir perusahaan ilegal tersebut tidak ada menemukan Plang perusahaan maupun jenis usaha dan ini dapat dijadikan pedoman agar pihak instansi berwenang untuk turun melakukan pemeriksaan dan apabila kenyataan tidak memiliki izin supaya memberi sanksi sesuai aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah, pungkas Hanif.
Sebelumnya, sewaktu Tim Hanif mengunjungi kantor Camat Kecamatan Tanjung Balai diperoleh keterangan dari Camatnya melalui Plt Kasipem Sahrul bahwa sejak 3 tahun belakangan ini tidak ada mengeluarkan rekomendasi izin tentang perusahaan dimaksud, sebut Sahrul singkat.(Tim)