Iklan

Menu Bawah

Lapor pak Jendral. Diduga Gudang ilegal Di Jalan Yos Sudarso kebal Hukum.

Sabtu, 29 Maret 2025, Maret 29, 2025 WIB Last Updated 2025-03-30T04:54:39Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Medan Labuhan.Liputan9online//Diduga gudang pintu seng berwarna biru dijalan Yos Sudarso,  Pengepul BBM bersubsidi, di Kecamatan Medan Labuhan.

Pasalnya bisnis ilegal tersebut dengan bermacam modus, diantaranya dijadikan tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis solar dan Pertalite.

Gudang tersebut diduga milik inisial SUL dan inisial Her, Hal tersebut dikatakan warga sekitar kepada TIM investasi awak media ini, pada Sabtu (29/03/2025), saat melakukan Investigasi.

Salah satu warga sekitar, yang tidak mau  disebutkan namanya, merasa sudah gerah dengan adanya kegiatan Digudang penimbunan BBM jenis solar dan Pertalite di sebuah gudang tersebut, yang berada di Jalan Yos Sudarso, Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.

Warga berharap agar gudang tersebut  untuk ditindaklanjuti oleh Pertamina dan Kepolisian, khususnya Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan " Katanya. Sabtu (29/03/2025).

Lanjutnya, Diduga penimbunan dan bisnis terselubung BBM ini, mendapat perhatian khusus dari Kapolda Sumut dan Kapolres Pelabuhan Belawan " Ucapnya.

Ia menambahkan, Keberadaan gudang di kawasan pemukiman padat nya penduduk ini bisa menimbulkan keresahan warga. 

Menyebabkan, selain berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran, aktivitas ilegal tersebut juga merugikan negara karena menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi " Ungkapnya.

Hasil pantauan awak media ini dilokasi, Sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar di kawasan Jalan Yos Sudarso, Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, menjadi sorotan publik. 

Gudang tersebut dikabarkan diduga dimiliki Sulis dan Her, yang selama ini beroperasi dengan lancar seolah kebal hukum.

Sekedar infornasi, Perbuatan pelaku ini melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pidana penjara enam tahun dan denda mencapai Rp60 Miliar. (Git).
Komentar

Tampilkan

Terkini