masukkan script iklan disini
Sumut.Liputan9online//Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kepala BNNP Sumut diwakili Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk menindak lanjuti hasi dari rapat terbatas mengenai P4GN.
Sejumlah Penyalahguna narkoba terbanyak di Indonesia di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Sehingga BNNP Sumut bersama dengan TNI, Polri dan Stakeholder Sumatera Utara bersinergi dalam menekan angka peredaran gelap narkotika dan Penyalahgunaan narkotika.
Adapun total keseluruhan barang bukti:
(a) Sabu yang disita : 930,2 gram, dan
dimusnahkan : 901,5347 gram.
(b) Ekstasi yang disita : 191,6 gram atau 473 butir, dimusnahkan : 179,97 gram atau 444 butir.
Pelaku di ancaman dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Jumlah yang di selamatkan Anak bangsa dari peredaran gelap narkotika kali ini sebanyak ± 8.860 Orang jiwa.(Gito).