Iklan

Menu Bawah

14 Orang Warga Binaan Bebas Bersyarat Dari Rutan Kelas I Medan.

Jumat, 17 Januari 2025, Januari 17, 2025 WIB Last Updated 2025-01-17T09:30:40Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Medan.Liputan9online//Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sumatera Utara membebaskan 14 orang warga binaan setelah mendapatkan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB). Kamis (16/1/2025).

Hal ini dilakukan atas hak hak mereka terpenuhi Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.

Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas. 

Keputusan ini diambil setelah mereka memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk telah menjalani 2/3 masa pidana dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

Dari 14 orang warga binaan tersebut, 11 orang diantaranya mendapatkan Pembebasan Bersayarat (PB) dan 3 orang lainnya bebas murni. 
Setelah melalui proses administrasi warga binaan yang telah memenuhi syarat diperiksa untuk selanjutnya bisa dipulangkan.

Staff Registrasi, Gunawan, menyebutkan bahwa ke 11 warga binaan ini akan diserah terimakan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Medan. 

“Ya jadi pada saat ini akan kami serah terimakan sebelas orang warga binaan kami ke Bapas Kelas I Medan, ke sebelas warga binaan ini setelah terbit SK Pembebasan Bersyarat nya,melalui SK itu kami serah terimakan.” Ujar Gunawan.

Setelah bebas bersyarat, para warga binaan akan berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Medan. 

Bapas Medan akan memberikan pembimbingan dan pendampingan untuk membantu mereka beradaptasi dengan kehidupan di masyarakat.(Gito)
Komentar

Tampilkan

Terkini