Iklan

Menu Bawah

Jual Narkotika LI alias L Diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai

Minggu, 01 September 2024, September 01, 2024 WIB Last Updated 2024-09-01T13:54:51Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diamankan Satnarkoba Polres Tanjungbalai 



TANJUNGBALAI || Liputan9.online - Satuan Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang laki - laki yang diketahui memiliki dan menjual narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di salah satu kamar hotel di Jalan Jendral Sudirman Km 7, Jumat, (30/8/24) 


Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Supriadi SH, MH menjelaskan, "Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan personil ada seorang laki-laki A.N LI alias L, Lk (40) Jalan Sehat Lk IV Kel Sejahtera Kec Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai, sering menjual dan memiliki narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.


"Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi tersebut sering dijual di kamar hotel tresya Jendral Sudirman Km 7, berdasarkan informasi dan penyelidikan yang kami dapat. "tandas Kasat.


Lanjut Kasat, "Pada Jumat, (30/8/24) sekitar pukul 21.50 Wib Personil sat resnarkoba bergerak ke lokasi tersebut dan langsung mengarah ke kamar nomor 272 untuk melakukan penggerebekan. Pada saat melakukan penggerebekan di kamar hotel itu di amankan 1 orang laki-laki a.n LI alias L.


"Setelah itu tim melakukan pengeledahan kamar hotel tersebut dengan didampingi security hotel dan didapat dari tersangka 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,72 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 10 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,10 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 5 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau merk chanel dengan berat bersih 2,49 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 3 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau merk chanel dengan berat bersih 1,52 gram, 1 pack plastik klip transparan kosong, 1 buah handphone android merk vivo warna hitam, 1 buah pipet yang diruncingkan, 1 buah kaleng rokok surya gudang garam, 1 buah timbangan elektrik warna hitam dan Uang tunai Rp.2.140.000. keterangan tersangka saat di interogasi mengatakan barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki bernama K (Lidik). "ungkapnya Kasat.



"Selanjutnya terhadap LI alias L beserta barang bukti yang diamankan di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.



"Berdasarkan hasil Riksa awal bahwa ada BB (+) Narkotika, Ket Saksi saksi dan Ket Pelaku terhadap Pelaku diduga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Kasat.(Auda)

Komentar

Tampilkan

Terkini