Iklan

Menu Bawah

Advokat Senior HAM Papua, Desak Kejari Sorong Tindaklanjuti Dugaan Kasus Korupsi Proyek Puskesmas Kabare dan RJTK Raja Ampat

Rabu, 18 September 2024, September 18, 2024 WIB Last Updated 2024-09-18T22:27:48Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Advokat senior HAM Papua, Yan Christian Warinussy, SH.



PAPUA BARAT DAYA||Liputan9.online - Sebagai Advokat senior dan pembela HAM (Human Right Defenders/HRD) tanah Papua , Yan Christian Warinussy, SH mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun, SH, MH dan jajarannya untuk menindak lanjuti penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Kabare dan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Kabupaten Raja Ampat.




“Saya mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Makrun, SH, MH dan jajarannya untuk menindak lanjuti penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Pembangunan Puskesmas Kabare dan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Yan Warinussy dalam rilisnya, Senin (16/9/2024).




Warinussy menyebut belum lama ini Kajari Sorong telah menaikkan status pemeriksaan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sehingga menurutnya sampai dengan kenaikan status tersebut maka tentunya penyidik berdasarkan pasal 184 KUHP telah memiliki dua alat bukti yang sah.




“Menurut pandangan saya bahwa, penyidik Kejari Sorong pasti sudah mendapatkan minimal 2 (dua) alat bukti menurut ketentuan Pasal 184 Undang Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ungkapnya




Pengacara kondang Papua ini menegaskan bahwa sesungguhnya tidak terdapat halangan berarti bagi penyidik Kejari Sorong untuk dapat melakukan langkah penetapan tersangka sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawabannya hukumnya menurut ilmu hukum pidana dalam kasus Puskesmas Kabare dan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Kabare, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.




Penetapan tersangka dapat diarahkan kepada para pihak yang bertanggung jawab, misalnya Kuasa Pengguna Anggaran (KUA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun penyedia jasa atau pihak ketiga atau kontraktor yang mengerjakan pekerjaan dimaksud.



(Taufik)


Komentar

Tampilkan

Terkini