Liputan.

Liputan9Online.

Iklan

Menu Bawah

Sidang Pembacaan Dakwaan, Johor Alias Acai : Penahanan Saya Sangat Dipaksakan

Senin, 19 Oktober 2026, Oktober 19, 2026 WIB Last Updated 2026-10-19T15:05:00Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Johor alias Acai (tengah) saat menjalani sidang pertama di PN Tanjung Balai, Senin (19/10/26)


Liputan9.online | Tanjungbalai
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Balai terhadap terdakwa Johor alias Acai (49), Senin (19/10/26).


Saat sidang digelar, Johor alias Acai meminta agar Majelis Hakim memberinya izin untuk membacakan keluhannya dalam kasus tersebut.


Awalnya Ketua Majelis Hakim sempat menolak dan menyarankan agar semua keluhan dan keberatan terdakwa dapat disampaikan dalam materi pledoi yang akan disidangkan berikutnya. Namun, Majelis Hakim akhirnya mengizinkan Johor alias Acai untuk membacakan isi surat yang sejak awal memasuki ruang sidang sudah dipegangnya.


Dalam surat yang dibacakannya, Johor alias Acai menyampaikan beberapa poin diantaranya, terkait penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka yang diduga tidak sesuai dengan SOP, peraturan dan perundang-undangan kepolisian serta Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Selanjutnya, dirinya merasa ada kejanggalan terkait penetapan pasal yang dilakukan oleh penyidik serta ancaman hukuman maksimal dibawah lima tahun yang seharusnya dirinya memiliki hak untuk tidak langsung ditahan.


Kemudian Johor alias Acai juga merasa keberatan dengan bunyi pasal yang diterapkan oleh penyidik, sebab kejadian tersebut adalah di lahan pribadinya, bukan di tempat umum.


"Saya hanya membela diri, karena mereka membawa sajam, saat itu saya mengeluarkan senjata replika, berupa softgun dengan mengarahkannya ke bawah, bukan ke arah orang-orang yang melakukan kerusuhan di lahan saya," ungkapnya dihadapan Majelis Hakim.


Johor juga meminta agar Majelis Hakim PN Tanjung Balai dapat memeriksa perkara yang dialaminya dengan cermat, adil dan berdasarkan hati nurani.


"Saya meminta kepada Majelis Hakim agar dapat memberikan keadilan bagi saya yang sebenarnya adalah orang yang terdzolimi. Saya adalah korban dan penahanan saya terlalu dipaksakan yang Mulia," pintanya.


Sebelumnya, Johor juga meminta agar Majelis Hakim dapat memberikannya persetujuan penangguhan penahanan dengan alasan bahwa dirinya sakit.


Ketua Majelis Hakim, Irene Sari M Sinaga, S.H mengatakan, penangguhan penahanan yang diminta oleh terdakwa seharusnya dapat disampaikan kuasa hukumnya dengan sejumlah ketentuan, termasuk mengirimkan permohonan melalui aplikasi E-Bepadu yang telah tersedia.


"Terdakwa kan dapat berkonsultasi dengan kuasa hukum, saya pikir kuasa hukum pasti tau apa yang harus dilakukannya untuk memohon penangguhan penahanan. Bisa disampaikan melalui surat maupun via aplikasi E-Bepadu ya," katanya.


Terkait pra peradilan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Johor alias Acai terhadap kepolisian, Ketua Majelis Hakim pun menolak untuk berpendapat maupun berkomentar. Sebab menurutnya, hal itu bukanlah ranah Hakim yang memeriksa pokok perkara.


"Kami majelis hakim tidak dapat berkomentar terkait putusan pra peradilan yang terdakwa lakukan kemarin. Itu bukan ranah kami dan ada ketentuan kode etik yang mengatur hal itu," katanya lagi.


Kuasa hukum Johor alias Acai, Zulham Rany, S.H dihadapan Majelis Hakim mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya kepada Ketua PN Tanjung Balai dengan alasan gangguan kesehatan terdakwa.


"Kalau memang terdakwa sakit, siapkan surat keterangan sakitnya, kemudian siapa penjaminnya lengkapi semua untuk menguatkan statement saudara. Nanti Majelis Hakim akan melakukan musyawarah dan kajian terlebih dahulu," tandas Irene.


Sidang kemudian ditunda hingga minggu depan dan berakhir dengan kondusif. (dt)

Komentar

Tampilkan

Terkini