Liputan.

Liputan9Online.

Iklan

Menu Bawah

Satresnarkoba Polres Paluta Ringkus Oknum PPPK, Amankan Barang Bukti 0,82 Gram Sabu

Rabu, 14 Oktober 2026, Oktober 14, 2026 WIB Last Updated 2026-10-14T07:03:31Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Liputan9.online | Paluta 
MK (31), warga Desa Nagasaribu, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Padang Lawas Utara yang bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Puskesmas di Padang Lawas Utara diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika,Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.


Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono melalui Kasi Humas Polres Padang Lawas Utara (Paluta) Ipda Arif Rahman Naibaho  mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait

maraknya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Komplek Perumahan RCM II.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Padang Lawas Utara melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.


Setibanya di lokasi, petugas mencurigai seorang laki-laki yang mengendarai mobil dan memasuki kawasan perumahan tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni dua bungkus plastik klip berisi sabu, terdiri dari satu bungkus ukuran sedang dan satu bungkus ukuran kecil, satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu buah sendok sabu, serta satu unit telepon genggam merek iPhone.


" MK, bekerja sehari harinya PPPK Paruh waktu. Total berat bruto narkotika yang ditemukan tercatat sebesar 0,82 gram, " ujar Naibaho


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, laki-laki tersebut mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, yang bersangkutan bersama barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padang Lawas Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Padang Lawas Utara melakukan langkah-langkah penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku, pengujian barang bukti di Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.


Polres Padang Lawas Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.


Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara tetap aman dan kondusif. (red)

Komentar

Tampilkan

Terkini