Permohonan pra peradilan yang diajukan oleh Johor alias A Cai (49) terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Sei Kepayang ditolak oleh Hakim PN Tanjung Balai di persidangan dengan agenda pembacaan putusan, Senin (05/10/26).
Meskipun permohonan pra peradilan yang teregister dengan Nomor : 01/Pra.Pid/2026/PN Tjb tersebut telah ditolak, namun Kuasa Hukum Johor, Zulham Rany, S.H akan menempuh cara lain dalam memperjuangkan keadilan bagi kliennya.
Salah satunya dengan mengirim surat protes kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto terkait upaya penangkapan paksa dan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang Polres Asahan yang diduga tidak tepat dan melanggar sejumlah ketentuan.
"Kita akan melakukan permohonan untuk diuji kembali bagaimana mekanisme penyelidikan dan penyidikan dalam Perkap terbaru Kapolri dengan cara menyurati, protes. Karena seseorang yang ditetapkan tersangka tidak pernah diberitahukan dan tiba-tiba ditangkap, padahal dia korban juga," kata Zulham Rany.
Zulham melanjutkan, bahwa pihaknya merasa kecewa dengan putusan pra pidana yang telah dilakukan oleh Hakim PN Tanjung Balai Asahan. Putusan tersebut dianggap tidak berpihak pada keadilan dari peristiwa hukum yang sebenarnya terjadi pada Johor.
"Kalau penetapan tersangka tanggal 04 Agustus 2026 seperti kata polisi itu tidak ada di buku ekspedisi, yang ada adalah di tanggal 12 Agustus 2026. Dan keluarga klien kami, sama sekali tidak pernah diberitahu perihal penetapan tersebut. Bahkan dia sebagai korban sebenarnya," terangnya.
Selain mengirimkan surat protes ke Kapolri, Zulham juga mengaku telah mengajukan permohonan pra peradilan kedua, terkait sah atau tidaknya penahanan secara paksa dan penyitaan barang bukti berupa softgun milik Johor yang digunakan untuk latihan dan memiliki izin dari komunitas olah raga menembak.
Permohonan pra peradilan kedua tersebut telah dikirimkannya melalui aplikasi E-Bepadu Mahkamah Agung pada Kamis (01/10/26) kemarin.
"Kita sudah mengajukan permohonan pra peradilan terhadap penyitaan barang bukti yang kita anggap disita tanpa aturan yang jelas saat penggeledahan di mobil milik Johor. Secara online permohonan sudah kita ajukan, tinggal menunggu kapan jadwal sidangnya," katanya.
Untuk diketahui, perkara ini terjadi pada 17 Juli 2026 lalu di areal kebun sawit milik Johor yang terletak di Dusun IX Bandar Jawa Desa Sungai Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.
Dari pengkuan Johor, saat itu ada sekitar 9 sampai 10 orang lelaki tidak dikenal yang masuk tanpa izin ke areal kebun miliknya. Melihat gelagat mencurigakan, Johor pun mulai bertanya, maksud dan tujuan kedatangan orang tersebut.
Namun, sejumlah orang tadi sengaja melakukan provokasi dan mengajak Johor untuk ribut dan bertengkar. Merasa terancam, Johor pun kemudian mengambil handphone miliknya untuk merekam. Namun naas, handphone miliknya diambil dan dirampas paksa oleh sekelompok orang tersebut, lalu membantingkannya ke tanah hingga pecah.
Tak sampai disitu, sekelompok orang tidk dikenal itupun kemudian mengelilingi Johor. Melihat situasi semakin tidak kondusif, Johor pun kemudian mengeluarkan softgun miliknya, untuk melindungi diri dari ancaman.
Setelah keluar dari areal kebun miliknya, ternyata sekelompok orang tersebut membuat laporan ke Polsek Sei Kepayang dengan tuduhan bahwa Johor telah melakukan pengancaman.
Pada tanggal 12 Agustus 2026, Johor pun kemudian ditangkap dan dijebloskan ke penjara oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang tanpa pemberitahuan atau undangan klarifikasi terlebih dahulu. (red)
