Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA telah menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Tahun 2024 Kota Subulussalam. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 29 September 2026, terhadap para terdakwa dalam perkara dimaksud.
Sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutan pidana terhadap masing-masing terdakwa. Terhadap Terdakwa Senen Sulistia Martha bin Sumadi, JPU menuntut pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 9 (sembilan) bulan serta pidana denda Kategori V sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Terhadap Terdakwa I Suhendri bin Basri dan Terdakwa II Sumardi bin Alm. Bahtiar, JPU masing-masing menuntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan serta pidana denda Kategori IV sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Adapun terhadap Terdakwa III Khairullah bin Saifullah, JPU menuntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun 9 (sembilan) bulan serta pidana denda Kategori IV sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Setelah mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA selanjutnya menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa.
Terhadap terdakwa SENEN SULISTIA MARTHA BIN SUMADI, dijatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 120 (seratus dua puluh) hari, serta pidana tambahan sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan.
Terdakwa KHAIRULLAH BIN SAIFULLAH, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 70 (tujuh puluh ) hari , serta dijatuhkan pidana tambahan sebagaimana tercantum dalam amar putusan.
Selanjutnya, terhadap terdakwa SUMARDI BIN ALM. BAHTIAR, dijatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 70 (tujuh puluh ) hari, serta pidana tambahan sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan.
Sementara itu terhadap terdakwa SUHENDRI BIN BASRI, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 70 (tujuh puluh ) hari, disertai pidana tambahan sebagaimana tercantum dalam amar putusan.
Penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam bidang penegakan hukum.
Melalui pelaksanaan tugas Kejaksaan Negeri Subulussalam senantiasa berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan berintegritas, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi, sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum, menjaga kepentingan negara, serta mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan kerugian keuangan negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sekaligus dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya penguatan supremasi hukum, pemberantasan korupsi, serta terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (AH)

