Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K.,M.H kembali menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberi ampun terhadap tempat-tempat perjudian dan akan terus memberangus praktek judi dari wilayah hukumnya.
Hal itu disampaikannya, Rabu (30/09/26) saat menanggapi beberapa pemberitaan media online yang menyebutkan dan memberitakan masih adanya lokasi perjudian yang beroperasi di Jalan Pasar 7 China Desa Tandam Hilir I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
"Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada tempat untuk perjudian di wilayah hukum Polres Binjai. Siapapun itu, pasti akan kita tindak tegas dan kita proses secara hukum," tegasnya.
Masih kata Kapolres, pemberitaan di media online yang mengatakan bahwa masih ada lokasi judi tembak ikan yang beroperasi di kawasan pecinan Pasar 7 Desa Tandam Hilir I tersebut, merupakan berita hoak dan tanpa dasar.
Pasalnya, lokasi dimaksud, saat ini telah berubah fungsi menjadi warung kopi dan makanan siap saji. Sehingga pemberitaan yang dibuat oleh oknum wartawan tersebut dapat menyesatkan para pembaca.
Sejumlah warga yang berhasil ditemui oleh wartawan mengatakan, semenjak Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menjabat, lokasi perjudian di ruko yang berada di Jalan Pasar 7 China, Desa Tandam Hilir I tersebut tidak lagi pernah beroperasi.
Dengan tutupnya lokasi judi tembak ikan tersebut, warga pun mengaku sangat lega dan bersukur, karena Kapolres Binjai dapat menyelamatkan keluarga dan anak mereka dari dahsyatnya pengaruh judi.
"Udah lama lokasi itu gak buka, udah berganti jadi tempat jualan pun. Kalau ada fotonya, berarti itu foto lama lah Bang. Kami sangat senang dan berterima kasih kepada Kapolres Binjai yang dengan tegas menutup semua tempat perjudian," ucap salah seorang warga. (WAN)
