Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungbalai berinisial AA belakangan ini terus saja menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya oknum ASN tersebut kerap kedapatan dan terlihat oleh warga tengah berjualan di Jalan Manggis Kelurahan TB Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Salah seorang sumber yang enggan namanya disebut, menerangkan bahwa oknum ASN berinisial AA sehari-hari terus berjualan di saat jam sibuk kantor. Sekira pukul 10:00 hingga pukul 13:00 WIB.
Kegiatan berjualan tersebut pun telah dilakoninya selama bertahun-tahun tanpa adanya sanksi maupun tindakan tegas dari dinas terkait maupun Pemko Tanjungbalai.
"Setiap hari kami lihat dia ikut berjualan, sudah bertahun-tahun itu dilakukannya. Anehnya lagi, kenapa dia masih berani absen atau tidak mengikuti kegiatan dinas disaat jam sibuk kantor. Ini kan jadi pertanyaan besar bagi kita semua. Apakah ini sudah sesuai dengan aturan atau jangan-jangan dia hanya makan gaji buta," ungkap sumber, Selasa (08/09/26).
Masih menurut sumber, kegiatan oknum ASN yang secara sengaja keluar disaat jam kantor diduga telah melanggar PP No 53 Tahun 2010 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Diduga dia sangat berani melakukan hal itu karena selama ini tidak pernah ditegur maupun diberikan sanksi tegas. Hal ini jelas sebuah bentuk penolakan atas visi misi Tanjungbalai Emas yang digagas oleh Pak Wali Kota kita," ucapnya.
Sumber pun melanjutkan, oknum ASN berinisial AA juga diduga tetap melakukan absensi menggunakan fingerprint kantor. Hal itu tetap dilakukannya disaat pagi dan sore hari. Namun ditengah jam sibuk kerja, oknum tersebut pun menyempatkan diri untuk keluar dan mengurusi jualannya.
"Ada yang aneh menurut saya, masak selama bertahun-tahun atasan dia gak pernah memberi teguran. Sehingga dia bisa semaunya keluar di jam kantor. Ada apa dengan Kepala Dinas LH dan Kepala BKD kita. Kalau dia mendapat keringanan seperti itu, nanti semua PNS ikut berbuat semaunya," tandasnya.
Sumber pun berharap agar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dapat memberikan teguran dan sanksi tegas terhadap AA, sebelum hal ini menjadi sorotan tajam ditengah publik.
"Kadis LH dan Kepala BKD jangan melakukan pembiaran. Siapapun yang berada di belakang oknum itu, bukanlah halangan bagi Pemerintah untuk menegakkan aturan," tutupnya.
Terkait hal itu awak media ini pun kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala BKD Pemko Tanjungbalai, Ahmad Suangkupon, S.I.P., M.A.P melalui selulernya, Rabu (09/09/26). Namun sayang, hingga laporan ini dimuat, Kepala BKD masih belum memberi jawaban.
Demikian pula saat awak media ini ingin melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemko Tanjungbalai, sayangnya sang Kepala Dinas sedang tidak berada di kantornya. (Hendri Aritonang)


