Liputan.

Liputan9Online.

Iklan

Menu Bawah

Tabir Kelam SHM Curian Dijadikan Dasar Gugatan Mulai Terkuak Dipersidangan

Jumat, 31 Juli 2026, Juli 31, 2026 WIB Last Updated 2026-08-01T06:36:51Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Liputan9online.com | Tanjungbalai

Satu persatu kejanggalan dalam putusan perkara perdata Nomor 08/Pdt.G/2023/Pn.Tjb mulai terkuak kepermukaan. Tabir kelam hilangnya SHM No 74 milik Julianty dari Kantor ATR/BPN Asahan yang kemudian dijadikan sebagai dasar gugatan oleh Sutanto alias Ahai Sutanto dalam perkara perdata tersebut, kini mulai terbuka lebar dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai.


Fakta tersebut kembali mencuat dalam persidangan perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2026/Pn.Tjb dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli yang digelar di PN Tanjungbalai, Kamis (30/07/26) siang.


Dalam persidangan, Saksi Ahli Hukum Agraria dan Pertanahan, DR. Rahmat Ramadhani, SH.,MH yang juga Dosen Fakultas Hukum UMSU Medan menerangkan, bahwa pihak yang berwenang atas kepemilikan sebuah sertipikat adalah orang yang namanya tercantum dalam SHM. Sehingga jika ada pihak lain yang menggunakan sertipikat tersebut, itu merupakan sebuah pelanggaran hukum. 


Beliau menambahkan, bahwa proses pemecahan sebuah sertipikat kepemilikan di Badan Pertanahan Nasional (BPN-red) hanya dapat dilakukan oleh pemilik, itupun jika dalam buku tanah tersebut tidak ditemukan catatan negarif, seperti permohonan blokir, sedang dalam sengketa maupun adanya putusan pengadilan. 


Terkait pemecahan sertifikat SHM No 74 milik Julianty yang telah dipecah menjadi 4 sertipikat, DR. Rahmat Ramadhani pun menyatakan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan tidak merupakan kesalahan, baik terhadap pemohon atau pemilik sah, maupun pihak BPN sebagai instansi pelayanan. 


Ia juga menegaskan, mengapa BPN dapat melakukan proses pemecahan sertipikat tersebut, sebab saat itu BPN tidak menemukan adanya catatan negatif dalam buku tanah yang menjadi acuan dilaksanakannya pemecahan. Selain itu, BPN juga telah mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam seluruh rangkaian proses pemecahan, mulai dari pengukuran lapangan hingga penerbitan sertipikat.


Majelis Hakim PN Tanjung Balai Asahan yang dipimpin oleh Hakim Anton Alexander, S.H.,M.H serta Hakim Anggota, Akhmad Syaikhu, S.H. dan Wakibosri Sihombing, S.H juga menanyakan kepada saksi ahli, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pemecahan sertipikat. 


Saksi Ahli, DR. Rahmat Ramadhani pun menjawab, jika menurut regulasi, waktu yang dibutuhkan untuk proses pemecahan sertipikat di BPN akan memakan waktu selama 15 hari. Namun fakta dilapangan, waktu tersebut dapat bervariasi. 


"Menurut regulasi, waktunya hanya 15 hari, namun dilapangan, waktu tersebut tidak dapat dipastikan. Buktinya SHM No 74 ini, dari Tahun 2021 baru selesai di Tahun 2024," katanya.


Lebih jauh Saksi Ahli menerangkan, bahwa tempus permohonan pelayanan pemecahan sertipikat SHM No 74 jauh sebelum adanya putusan pengadilan. Kemudian sertipikat juga selesai dipecah sebelum adanya putusan pengadilan. Artinya, sertipikat awal, yakni sertipikat No 74 tersebut sudah tidak ada lagi atau sudah dimatikan. Sehingga jika putusan pengadilan menyatakan bahwa terhadap sertipikat No 74 adalah cacat hukum, maka putusan tersebut hanyalah putusan yang mengambang. 


"Kan sertipikatnya sudah tidak tercatat lagi, atau sudah dimatikan, karena sudah berganti dan dipecah menjadi empat bagian sebelum adanya putusan. Sehingga menurut saya, putusan pengadilan terkait sertipikat tersebut merupakan putusan yang mengambang," tambahnya. 


Kuasa hukum tergugat I, Rakerhut Situmorang, SH.,MH juga bertanya kepada Saksi Ahli perihal adanya pembatalan permohonan pemecahan sertipikat di Kantor ATR/BPN Asahan dengan cara mengambil kembali sertipikat, apakah permohonan pemecahan pada Tahun 2021 tersebut masih berlaku dan masih dapat diproses. 


Saksi Ahli pun kemudian bertanya, siapa yang melakukan pembatalan permohonan. Apakah orang yang memiliki wewenang atas sertipikat atau orang yang namanya tercantum dalam sertipikat atau bukan. 


Tambahnya lagi, jika yang melakukan pembatalan permohonan marupakan orang yang memiliki wewenang dan hak atas sertipikat, maka proses pemecahan tidak dapat dilanjutkan.


"Siapa yang melakukan pembatalan permohonan, apakah dia orang yang memiliki hak dan wewenang atas sertipikat atau bukan," tandasnya. 


Jawaban Saksi Ahli tersebut pun didengarkan secara seksama oleh Majelis Hakim PN Tanjung Balai Asahan.


Diketahui, Sutanto alias Ahai Sutanto melakukan pengambilan asli SHM No 74 dari Kantor ATR/BPN Asahan dengan cara menggunakan surat kuasa palsu yang bertandatangan Julianty. Selanjutnya dirinya pun melakukan gugatan terhadap So Huan dan Julianty dengan menggunakan sertipikat tersebut sebagai dasar gugatan. 


Meski tanpa alas hak yang sah dan tidak adanya kwitansi pembelian atas lahan dengan SHM No 74, serta adanya surat kuasa diduga palsu bernomor 14 Tanggal 31 Januari 2022 yang sama sekali tidak pernah ada, ironisnya gugatan tersebut dapat dengan mudah dimenangkan oleh Sutanto alias Ahai Sutanto.


Akibat pengambilan SHM No 74 dari Kantor ATR/BPN Asahan, Julianty pun kemudian membuat laporan polisi terhadap Sutanto dengan LP bernomor LP/B/1188/X/2023/SPKT/Polda Sumut. 


Dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi atas laporan tersebut pun akhirnya Sutanto alias Ahai Sutanto ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Penetapan Status Tersangka dengan Surat Keputusan bernomor SP.Status/349/XI/2024/Ditreskrimum tertanggal 28 November 2024 lalu. 


Menanggapi persidangan dengan agenda keterangan saksi ahli, So Huan pun berharap agar semua hal menyangkut perkara tersebut dapat dituntaskan dengan fakta yang sebenarnya. Ia juga berharap agar Majelis Hakim PN Tanjung Balai Asahan dapat melakukan pemeriksaan dengan hati nurani yang berlandaskan keadilan berkemanfaatan. 


"Semoga saja semua fakta yang sebenarnya terjadi, dapat terbuka lebar. Kepada Majelis Hakim, saya juga bermohon agar kiranya dapat menilai semua ini dengan hati nurani demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum bagi saya serta keluarga," katanya. (red)

Komentar

Tampilkan

Terkini