Iklan

Menu Bawah

Diduga Ada Pembiaran, Truck MelebihiTonase Bebas Langgar Perboden Di Tanjung Balai

Kamis, 19 Juni 2025, Juni 19, 2025 WIB Last Updated 2025-06-19T12:02:47Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Tanjung Balai.liputan9online//Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungbalai saat ini sedang galak galaknya berupaya menertibkan ruas jalan demi kelancaran arus lalu lintas termasuk memfungsikan terminal Terpadu Sijambi dengan mengarahkan bus yang mangkal memakai badan jalan untuk kembali beraktivitas didalam terminal.  

Namun, upaya yang telah dilakukan Dishub Kota Tanjung Balai dalam menerapkan aturan berupa pemasangan pergoden dilanggar oleh sopir truck yang disinyalir membawa muatan melebihi tonase yang terpajang pada rambu-rambu lalulintas larangan masuk (Perboden) yang berada di jalan Imam Bonjol Kota Tanjung Balai sebagaimana pantauan dilokasi belakangan ini.

Anehnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungbalai selaku Dinas yang berwenang, seolah tidak respon dan disinyalir semacam ada pembiaran, sehingga truck yang bermuatan diatas 8 Ton bebas melintas dijalan Imam Bonjol Kota setempat tanpa ada tindakan yang diambil pihak dinas tersebut.

Keanehan ini menuai tanggapan dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Tanjung Balai Yusman yang mengatakan kepada media ini, Kamis (19/7/2025) bahwa hal ini tidak boleh dibiarkan berlanjut, sehingga tidak menimbulkan persepsi miring ditengah-tengah masyarakat, ujar Yusman.

Lebih jauh dikatakannya, permasalahan ini sudah berlangsung lama, sehingga dugaan bahwa Dishub ada menerima upeti dari pengusaha, karena truck jenis Fuso roda 10 yang diperkirakan beratnya sekitar 30 Ton bisa bebas melintas dijalan Imam Bonjol yang ada tanda khusus (8 T) bahkan truck bermuatan sawit tanpa pakai pengaman berupa penutup dengan jaring dan jika terjadi hal tidak diinginkan, bisa berdampak fatal terhadap pengguna jalan dan lainnya.

"Persoalan ini tak bisa dibiarkan terus menerus, karena bakal merajalelanya pengendara lain dengan muatan diatas 8 Ton melanggar aturan yang sudah ditentukan, sehingga diperkirakan menjadi semrawut kondisi lalu lintas di Kota Tanjung Balai," tegas Yusman.

Selain itu, yang menjadi PR bagi Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai dan mungkin satu-satunya kota yang ada di Pulau Sumatera adalah persoalan traffic light (lampu merah-red) tidak ada dan kalaupun ada sudah tidak berfungsi lagi, termasuk pengguna jalan yang sering melanggar tanda tidak boleh masuk, parkir dan lainnya sehingga terkesan kurangnya kesadaran atau tidak paham terhadap rambu-rambu lalulintas terkecuali jika ada petugas dari Satlantas maupun Dishub yang berjaga di setiap ada tanda larangan, barulah pengendara dengan perasaan kesal dan mendongkol mematuhinya dan jika hal ini dibiarkan terus akan menjadi salah satu penyebab semrautnya lalulintas di Kota Tanjungbalai.

Dari itu, Yusman berharap kepada  Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim agar memanggil Plt Kadishub selaku Dinas yang bertanggung jawab, untuk mencarikan solusi penyebab terjadinya pelanggaran rambu lalu lintas, demi terwujudkan visi-misi Menuju Tanjungbalai EMAS (Elok, Maju, Agamais dan Sejahtera), pungkas Ketua DPC PWRI Kota Tanjungbalai. 

Terpisah, Plh Kadishub Elvandia melalui Kasi Management Lalulintas Ricky SR Siregar didampingi Kabid Angkutan Hasan Basri Panjaitan dikantornya, Kamis (19/6/25) ketika diminta tanggapannya terkait permasalahan tersebut mengatakan kedepan akan kita lakukan penertiban dan juga akan kita tingkatkan lagi pengawasan pada waktu-waktu tertentu termasuk untuk jalur melintas bagi kenderaan melebihi muatan dan soal penindakan, itu wewenangnya Satlantas Polres Tanjungbalai, ucapnya singkat. (31N)
Komentar

Tampilkan

Terkini