masukkan script iklan disini
Palangka Raya.liputan9online//Dalam rangka memenuhi tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan, Bapas Palangka Raya kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Kamis (5/6/2025).
Adapun sidang dipimpin oleh Ketua Sidang TPP, Amri dan dihadiri oleh Pembimbing Pemasyarakatan beserta staf Bimbingan Klien Dewasa (BKD) dan Bimbingan Klien Anak (BKA).
Pada Sidang TPP kali ini membahas proses pencabutan klien dewasa dan pendampingan klien anak residivis (tindak pidana berulang).
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) mengungkapkan kendala yang dihadapi di lapangan dan memohon petunjuk kepada tim TPP terkait saran dan rekomendasi terhadap kendala tersebut.
Setelah Pembimbing Kemasyarakatan dan seluruh anggota Sidang TPP menelaah hasil Litmas terhadap klien tersebut, Ketua Sidang TPP memutuskan bahwa calon klien yang melakukan tindak pidana berulang (residivis) agar terlebih dahulu menyelesaikan proses pencabutan dari kasus sebelumnya, agar ketika penginputan di Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) nantinya tidak terjadi tumpang tindih.
"Klien anak yang melakukan tindak pidana berulang akan kita rekomendasikan dibimbing di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), guna menghindari ancaman masyarakat dan bergaul sesuai circle sosialnya" kata Amri.(Gito)