Iklan

Menu Bawah

Sat Narkoba Polres Langkat Ciduk Dua Orang Pengedar Shabu Shabu.

Senin, 18 November 2024, November 18, 2024 WIB Last Updated 2024-11-19T02:02:16Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Langkat.liputan9.online//Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menciduk dua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Kwala Besar Dusun I kecamatan Secanggang , Kabupaten Langkat. Minggu. (17/11/2024).sekira Pukul  03:00 Wib,

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi melalui Kasat Resnarkoba AKP Rudi Sahputra, SH, MH, dikonfirmasi pada Senin 18 November 2024 mengatakan kedua pengedar itu berinisial WD (41) warga Kwala Besar . Dusun I Kecamatan Secanggang , Kabupaten Langkat dan IH (43) warga Kwala Besar Dusun I Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.

Penangkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada di Kwala Besar Dusun I Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat peredaran shabu. 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Minggu Tanggal 17 November 2024 sekira Pukul  03:00 Wib, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat  menangkap kedua tersangka WD dan IH di Kwala Besar Dusun I Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.
Turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip bening sedang yang di duga berisikan narkoba jenis sabu,11 (sebelas) plastik klip bening kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu, 2 ( dua ) buah dompet kecil bewarna putih dan bewarna merah, 1 ( satu ) buah sekop sabu, 3 (tiga) bungkusan klip bening kosong, 1 (satu) buah hp android bermerek oppo bewarna biru tua, dan 1 (satu) plastik asoi bewarna hitam.

Kedua tersangka mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Langkat.

Tersangka, WD dan IH sudah  ditahan di RTP Mako Polres Langkat," Pungkas AKP Rudi Sahputra.( candra).
Komentar

Tampilkan

Terkini