Iklan

Menu Bawah

Ini Tahapan Cara Dapatkan Barang Bawaan Tertinggal di Bandara Kualanamu

Selasa, 26 November 2024, November 26, 2024 WIB Last Updated 2024-11-26T10:40:10Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


DELI SERDANG | liputan9.online : PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan prosedur baru, penanganan barang hilang/tertinggal (lost item) yang ditemukan di bandara-bandara perseroan. Prosedur ini memberikan adanya kepastian penanganan terhadap barang hilang/tertinggal. Menyusul hal itu, barang hilang/tertinggal yang ditemukan personil Angkasa Pura II juga dipastikan berada di tempat penyimpanan yang aman hingga diambil kembali oleh pemiliknya.


Adapun barang hilang/tertinggal dimaksud adalah seluruh barang yang ditemukan di area gedung terminal atau sisi darat bandara, dan bukan barang yang ditahan oleh petugas bandara karena termasuk barang yang dilarang untuk dibawa terbang.


Barang hilang/tertinggal (lost item) juga bukan termasuk bagasi penumpang pesawat yang diketahui hilang, tertukar, atau tertinggal ketika penumpang yang bersangkutan telah tiba di bandara tujuan. Layanan bagasi penumpang dengan isu seperti itu akan ditangani oleh bagian Lost and Found dari maskapai.

Secara detail, berikut prosedur penanganan barang hilang/tertinggal di bandara-bandara Angkasa Pura II:

a. Masa simpan barang hilang/tertinggal adalah 30 hari kalender.

b. Khusus barang berupa makanan dan barang berbahaya (dangerous goods) adalah 1x24 jam.

c. Apabila barang diambil setelah melewati masa simpan maka akan dikenakan biaya penitipan barang.

d. Barang yang melewati masa simpan dan tidak diklaim maka akan disumbangkan atau dimusnahkan/dihancurkan (kategori tertentu).


Penumpang pesawat tidak perlu khawatir apabila merasa barangnya tertinggal di bandara, karena terminal penumpang pesawat dilengkapi CCTV yang memantau pergerakan hampir di seluruh ruang terminal.


Jika barang hilang/tertinggal sudah ditemukan, prosedur pengambilannya sangat mudah dan cepat karena juga memanfaatkan aplikasi.


"Pemilik barang cukup membawa ID claim, kemudian mengisi Berita Acara Serah Terima (BAST). Lalu, personil Angkasa Pura II cukup meng-upload BAST tersebut beserta foto dokumentasi serah terima ke aplikasi LOSI. Apabila pemilik barang diwakilkan, maka harus membawa surat kuasa," kata Rizky perwakilan avsec kualanamu.


Jadi, apabila pengguna jasa Bandara Kualanamu mengalami kehilangan barang atau tertinggal saat berada di bandara, dapat langsung melaporkan kepada petugas Aviation Security (Avsec) atau petugas Customer Service (CS) yang sedang bertugas.

"Pelaporan juga bisa dilakukan melalui situs *www.angkasapura2.co.id* serta *Contact Center Airport 138*, atau telepon dengan menghubungi nomor kontak 061-88880300," Tegas Rizky perwakilan Avsec kualanamu, Senin (25/11/2024).


Petugas yang bersangkutan nantinya akan melakukan pengecekan data sesuai dengan yang dilaporkan.


Prosedur penanganan barang hilang atau tertinggal ini berlaku di seluruh bandara di bawah pengelolaan Angkasa Pura II yang saat ini berjumlah 16 bandara.@red

Komentar

Tampilkan

Terkini