Redaksi
PT. GARUDA GROUP INDONESIA.
SK MENKUMHAM NOMOR AHU - 046645.AH.01.30.TAHUN 2022.
NIB / TDP Nomor : 2610220059634
NPWP Perusahaan Nomor : 61.490.676.6-111000.
Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan : 22246062000.
SK Walikota Medan Nomor : 26102201112710051.
Izin Menkominfo Lampiran PB - UMKU : 261022005963400010001.
Nomor TDPSE/ Tanda Daftar Penyelenggara Sertifikat Elektronik : 008270.01/DJAI.PSE/10/2022.
Percetakan : Alfa Jaya.
Ombudsman Media
Ependi Ginting S.Pd,M.M
Ahmad Anwar Siregar, S.Pd
Efriyandi Pohan H
Bidang Hukum & HAM
Julius Lubis, SH,MH.
Komisaris Perusahaan
Zubeir
Pimpinan Perusahaan
M. Harun Al-Rasyid
Pimpinan Umum / Penanggung Jawab
Agus Ramadhani
Pemimpin Redaksi
Ramli Manik
Bendahara Media
Tiarma Sihotang
Staf Redaksi
Syahril Efendi Damanik
Koordinator Liputan
Ibnu Sahdun
Redaktur
Ahmad Yani
Muliono
Editor Layout
M. Anas Taufik
PROVINSI ACEH
Irman ( Kabiro Subulussalam )
PROVINSI SUMATERA UTARA
Medan
Tengku M.Razif ( Kabiro )
Vitra Hardi
Muhammad Irsad
Medan Utara
Fendi Lubis ( Kabiro )
Ilhamsyah
Deli Serdang
Ahmad Yani ( Kabiro )
Candra Setia
Simalungun
Sarwedi ( Kabiro )
Supianto
Tapanuli Tengah
Hamdan Wasukran Sihombing (Kabiro)
Tanjung Balai, Asahan,Labuhan Batu.
Ade Usman Damanik (Kabiro Tanjungbalai )
Kota Binjai
Serdang Bedagai
Syaiful Anwar
Kepala Perwakilan Kepulauan Nias
Edison Lase
PROVINSI JAWA TIMUR
Iman Raharso ( Kabiro )
PROVINSI JAWA BARAT.
Sayyid Muhammad Allaydrus (Kabiro)
Alwiyah ( Kabiro Cilegon )
KOTA DEPOK
Muhammad Juliyanto ( Kabiro )
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Muhidin Yazin ( Kaperwil )
Ahmad Turmuzi ( Kabiro )
PROVINSI SULAWESI SELATAN
Ardi ( Kaperwil Indonesia Timur )
Muhammad Faizi ( Kabiro Luwu Timur)
Ashari Shi ( Kabiro Bantaeng )
Reski ( Kabiro Biringbulu )
H. Sagu (Kabiro Makasar)
Bakri
Bahtiar
Marlina ( Kabiro Sabah )
PROVINSI IRIAN JAYA/PAPUA
Taufik (Kaperwil )
Liputan Khusus
Bonar Daulay
Nurul Azani
Amri/Abed
IT & Design
AD
Alamat Kantor Redaksi Pusat :
Jalan Kayu Putih No. 9, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli
HP : 085372800620.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG PERS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal 4
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
BAB VIII
Ketentuan Pidana
Pasal 18
1.Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Wartawan yang meliput dan bertugas dilengkapi KTA Media LIPUTAN9.online beserta surat tugas dan juga namanya tercantum dalam susunan redaksi.
Segala isi pemberitaan menjadi tanggung jawab wartawan yang meliput dan sesuatu tindakan wartawan yang melanggar hukum, diluar tupoksi dan Undang - undang Pokok Pers nomor 40 Tahun 1999 sebagai kode etik Jurnalis, bukan menjadi tanggung jawab Pimpinan dan Redaksi.
Terima kasih.
Hormat Kami.
Pimpinan/Redaksi.