Liputan.

Liputan9Online.

Iklan

Menu Bawah

Satresnarkoba Polres Binjai Ringkus Pengedar 1,30 Gram Sabu

Jumat, 09 Oktober 2026, Oktober 09, 2026 WIB Last Updated 2026-10-10T03:00:09Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Liputan9.online | Binjai
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.


Melalui Satresnarkoba Polres Binjai yang dipimpin AKP Ismail Pane, S.H., M.H., petugas kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan seorang pria berinisial DA (47) di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (6/10/2026), sekitar pukul 18.30 WIB.


Penangkapan tersebut dilakukan melalui teknik undercover (penyamaran). Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,30 gram.


Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut di Polres Binjai serta terduga DA (47) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tegas Kasat Narkoba.


Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Binjai dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kapolres Binjai menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika," ucap AKBP Bimo Moernanda. (WAN)


Humasresbinjai (9/10/26)

Komentar

Tampilkan

Terkini