Aliansi aktivis yang menamakan dirinya dengan Himpunan Ornamen Masyarakat Anti Zholim (HOMPAZ) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan, Senin (05/10/26) sebelum putusan sidang prapid Nomor : 01/Pra Pid/2026/PN.Tjb digelar.
Unjuk rasa yang digelar oleh HOMPAZ terkait dugaan tidak dilakukannya tahapan penyelidikan sesuai KUHAP oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang dalam melakukan upaya paksa penangkapan dan penetapan tersangka atas Johor (49) warga Jalan Bambu II Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur pada 12 Agustus 2026 lalu.
Dalam aksinya, HOMPAZ juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Hakim PN Tanjung Balai diantaranya, meminta agar Hakim dapat memeriksa permohonan pra pidana yang diajukan oleh Johor terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Sei Kepayang secara objektif, independen dan berdasarkan hati nurani.
Selain itu, HOMPAZ juga meminta agar Hakim dapat melihat kronologi serta dasar perkara secara utuh tanpa ragu menegakkan keadilan bagi Johor yang notabene adalah orang yang terancam di lahan sawit miliknya sendiri.
"Kami meminta agar hakim dapat memberi keadilan terhadap Johor dan menerima permohonan prapidnya. Tuntutan kami tidak berlebihan, penyidik diduga tidak melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu. Sehingga Johor yang nyaris sebagai korban, malah dijadikan tersangka dalam kasus ini," jerit Alrivai Zuherisa selaku koordinator aksi.
Lebih lanjut Alrivai Zuherisa mengatakan, bahwa langkah cepat dan prematur yang dilakukan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang dalam menangkap dan menetapkan Johor sebagai tersangka, diduga merupakan pesanan dari pihak lain.
Berdasarkan dugaan tersebut, Ia pun meminta agar seluruh institusi penegak hukum dapat melakukan proses perkara secara adil, transparan dan tidak berpihak kepada siapapun.
"Kami menduga bahwa gerak cepat yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang dalam menangkap dan menetapkan Johor sebagai tersangka adalah pesanan dari pihak lain. Kami meminta agar institusi penegak hukum dapat bekerja secara professional, adil dan tidak berpihak kemanapun," katanya.
Sekira pukul 13:05 WIB, PN Tanjung Balai Asahan menggelar sidang pra pidana dengan agenda pembacaan putusan. Dalam putusannya, Hakim menolak permohonan pra pidana yang diajukan oleh Johor terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Sei Kepayang Polres Asahan.
Dalam pertimbangannya, Hakim meyakini bahwa polisi telah melakukan langkah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan memastikan penyidik telah mengantongi dua alat bukti sebelum melakukan upaya penangkapan paksa dan penetapan tersangka terhadap Johor.
Menanggapi hal itu, Alrivai Zuherisa pun mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum terhadap Johor hingga keadilan dapat benar-benar ditegakkan.
"Kami akan terus mengawal proses hukum terhadap Johor, hingga keadilan dapat benar-benar ditegakkan," tutupnya. (red)
