Liputan.

Liputan9Online.

Iklan

Menu Bawah

Polres Subulussalam Ringkus Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur

Senin, 12 Oktober 2026, Oktober 12, 2026 WIB Last Updated 2026-10-12T09:32:05Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Liputan9.online | Subulussalam
Polres Subulussalam berhasil mengungkap kasus dugaan Perkara Qanun Jinayat pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka SS (44). Hal itu dipaparkan oleh Polres Subulussalam kepada awak media, Senin (12/10/26).

Pengembangan yang dilakukan oleh polisi berawal dari laporan ibu korban yang dibuat di Polres Subulussalam pada 19 Agustus 2026 lalu.


Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Subulussalam kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka SS kepada anak dibawah umur, sebut saja namanya Bunga yang memiliki keterbelakangan mental.


Kasat Reskrim Polres Subulussalam AKP Putu Gede Erga Purwita, S.Tr.K.,SIK.,MH memaparkan, setelah menemukan alat bukti, polisi pun kemudian melakukan gelar perkara.


Selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan Tim Penyidik Unit PPA dan Resmob Polres Subulussalam untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka yang tengah berada di Kota Medan.


Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, Tim Penyidik Unit PPA dan Resmob pun kemudian berhasil meringkus SS di Medan, Rabu (07/10/26).


"Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Subulussalam untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Putu Gede.


Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya karena terbawa hawa nafsu dan mencoba melarikan diri karena malu.


Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 50A Jo Pasal 50 ayat (1) Jo Pasal 47 dari Qanun aceh nomor 12 tahun 2025 tentang perubahan atas qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman paling singkat 200 bulan paling lama 240 bulan, cambuk paling sedikit 200 kali dan paling banyak 240 kali atau denda paling sedikit 2.000 gram emas murni paling banyak 2.400 gram emas murni. (AH)

Komentar

Tampilkan

Terkini