Liputan.

Liputan9Online.

Iklan

Menu Bawah

Buron Hingga ke Jambi, Pelaku KDRT yang Sempat Viral Akhirnya Ditangkap Polisi

Senin, 19 Oktober 2026, Oktober 19, 2026 WIB Last Updated 2026-10-19T10:43:18Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Liputan9.online | Subulussalam
Pelarian MRB (23), tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat viral di Lapangan Beringin, Kota Subulussalam, akhirnya terhenti. Pria yang bekerja sebagai petani ini ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Subulussalam di area perkebunan kayu akasia kawasan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.


Kapolres Subulussalam, AKBP Muhammad Yusuf, S.I.K membenarkan penangkapan tersangka. Hal tersebut disamapaikan dalam konferensi pers di Mapolres Subulussalam, Senin 19 Oktober 2026. Kasus ini juga dipastikan berlanjut ke tahap penuntutan.


"Tersangka MRB dijerat Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta," kata Muhammad Yusuf.


Kapolres menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan resmi yang dilayangkan korban berinisial IB (20) ke SPKT Polres Subulussalam pada 28 September 2026. Korban melaporkan penganiayaan fisik yang dialaminya sehari sebelum membuat laporan polisi.


Insiden KDRT itu berawal saat korban mendatangi sebuah warung di area Lapangan Beringin, Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri. Di lokasi tersebut, korban melihat suaminya sedang duduk bersama perempuan lain hingga memicu adu mulut.


Teguran dari korban justru direspons emosional oleh tersangka. Pelaku mendadak melampiaskan kemarahannya dengan melakukan tindakan kekerasan fisik secara brutal di tempat umum.


Tersangka menjambak rambut korban ke arah bawah, memukul tubuhnya, hingga memijak kepala korban menggunakan kaki kanan. Hantaman keras tersebut membuat korban sempat tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.


Mengetahui aksinya terekam dan beredar luas di media sosial, tersangka melarikan diri meninggalkan wilayah Kota Subulussalam pada 30 September 2026 malam. Pelaku kabur ke luar daerah karena takut ditangkap aparat kepolisian yang sedang memburunya.


Selain itu, pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi keberadaan tersangka bekerja sebagai oil man di perusahaan perkebunan kawasan Muaro Jambi. Melalui Kerja sama dengan Polsek Kumpeh Ilir, tim Resmob bergerak menyusuri lokasi selama tiga jam perjalanan hingga berhasil membekuk tersangka saat beraktivitas pada Jumat 16 Oktober lalu.


(AH)

Komentar

Tampilkan

Terkini