Liputan.

Liputan9Online.

Iklan

Menu Bawah

Sidang Prapid Kapolsek Sei Kepayang Diwarnai Aksi Unjuk Rasa Aktivis HOMPAZ

Jumat, 25 September 2026, September 25, 2026 WIB Last Updated 2026-09-25T09:19:23Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Liputan9.online | Tanjungbalai
Sidang pertama pra peradilan terhadap Kapolsek Sei Kepayang dan Kanit Reskrim Polsek Sei Kepayang yang dimohonkan oleh Johor (49) warga Jalan Bambu No 72 A Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur – Kota Medan, di Pengadilan Negeri Tanjung Balai diwarnai aksi unjuk rasa oleh aliansi aktivis HOMPAZ, Jumat (25/09/26).


Himpunan Ornamen Masyarakat Anti Zholim (HOMPAZ) bersama Barisan Intelijen Masyarakat (BIM) Kota Tanjungbalai dalam orasinya yang bersamaan saat sidang berlangsung, meminta agar Hakim dapat memeriksa permohonan prapid dengan penuh keadilan, transparan dan melihat fakta secara utuh.


"Secara de facto Polsek Sei Kepayang diduga telah melanggar beberapa ketentuan dalam proses penangkapan dan penetapan saudara Johor. Tanpa adanya penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan terlebih dahulu. Ini tentunya menjadi sebuah kemunduran dalam penanganan hukum, sehingga kami meminta agar hakim dapat lebih jeli memeriksa perkara ini," teriak Alrivai Zuherisa alias Aldo yang menjadi koordinator aksi.


Senada dengan Aldo, Andrian Lubis, Ketua Umum BIM Kota Tanjungbalai dalam orasinya menyayangkan langkah prematur Polsek Sei Kepayang yang menangkap dan menetapkan Johor sebagai tersangka.


Padahal faktanya Johor lah yang menjadi korban tindak kriminal sejumlah orang tidak dikenal yang masuk ke areal kebun sawit miliknya yang dengan secara sengaja melakukan intimidasi, provokasi dan pengrusakan gadget milik Johor pada 17 Juli 2026 di Dusun IX Bandar Jawa Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Asahan.


Ia menilai bahwa Polsek Sei Kepayang tidak atau belum dapat mewujudkan keadilan yang berkemanfaatan bagi seluruh masyarakat. Penangkapan paksa dan penetapan tersangka terhadap Johor diduga kuat dilakukan karena desakan si pelapor yang notabene adalah perusuh yang memasuki areal milik orang tanpa izin.


"Langkah yang diambil oleh Polsek Sei Kepayang terlalu prematur dan berlebihan. Penangkapan secara paksa ini diduga telah dimotori oleh sponsor, yakni pelapor yang sebenarnya juga melakukan tindakan anarkis di lahan milik orang. Pelapor juga membawa sejumlah senjata tajam, mengapa malah korban yang ditersangkakan," tandasnya.


Aksi unjuk rasa damai yang dilakukan oleh HOMPAZ bersama BIM tersebut akhirnya dapat dikendalikan oleh Juru Bicara PN Tanjung Balai yang mempersilakan massa aksi untuk mengikuti jalannya sidang secara tertib dan kondusif.


Sidang pertama pra peradilan dengan agenda pembacaan permohonan prapid oleh Kuasa Hukum Johor, diketahui bahwa kepolisian sektor Sei Kepayang sebelumnya tidak pernah melayangkan surat panggilan terhadap terlapor Johor.


Selain itu, Polsek Sei Kepayang juga tidak pernah melakukan penyelidikan intensif terhadap sejumlah fakta dalam peristiwa pengancaman yang terjadi di areal kebun milik Johor.


Akibat tidak adanya penyelidikan awal, Polsek Sei Kepayang pun diduga tidak pernah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Beberapa hal itu lah yang kemudian mendasari Johor melalui Kuasa Hukumnya untuk melakukan pra peradilan terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Sei Kepayang Polres Asahan di PN Tanjung Balai.


Usai pembacaan permohonan, Hakim PN Tanjung Balai pun kemudian menutup sidang dan menundanya hingga Senin (28/09/26) dengan agenda sidang pembacaan jawaban termohon prapid, yang akan disampaikan oleh Bidkum Polres Asahan.


Sesaat setelah sidang selesai, Kuasa Hukum Johor, Zulham Rany, S.H kepada wartawan menyebutkan, bahwa pihaknya meyakini Hakim akan menerima prapid yang diajukan. Mengingat ada sejumlah hal yang diduga telah dilanggar oleh Polsek Sei Kepayang atas penangkapan secara paksa dan penetapan tersangka tanpa adanya gelar perkara terlebih dahulu.




"Kami yakin prapid klien kami ini akan diterima oleh Hakim, sebab ada sejumlah aturan dalam KUHAP yang diduga telah dikangkangi oleh polisi dalam penangkapan dan penetapan tersangka tersebut. Apalagi klien kami sebenarnya adalah korban dan berada di areal miliknya sendiri," terangnya.


Zulham menambahkan, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya, mengingat ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara masih dapat dipertimbangkan untuk mengajukan permohonan tersebut. (red)

Komentar

Tampilkan

Terkini