Liputan.

Liputan9Online.

Iklan

Menu Bawah

Pilkades Lae Ikan Memanas, Herianto Solin Ajukan Keberatan DPT ke DPMK Subulussalam

Jumat, 04 September 2026, September 04, 2026 WIB Last Updated 2026-09-04T15:04:26Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Liputan9.online | Subulussalam
Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, kembali bergulir. Salah satu kandidat, Herianto Solin, hari ini mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Kota Subulussalam untuk menyampaikan laporan keberatan terkait proses dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).


Herianto datang didampingi kuasa hukumnya, Jaimansyah, SH, MH, dari Kantor Hukum Jaimansyah, SH, MH & Rekan. Surat laporan keberatan tersebut diterima langsung oleh Kepala DPMK Kota Subulussalam Hamdansyah, MM, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Panitia Pilkades tingkat kota.


Dalam laporan tersebut, pihak Herianto mempersoalkan proses penerbitan DPT Desa Lae Ikan yang disebut dikeluarkan sebanyak tiga kali.


Berdasarkan keberatan yang disampaikan, dua dokumen DPT disebut dikeluarkan oleh lima anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K), sementara satu DPT lainnya dikeluarkan oleh Ketua, Sekretaris dan dua anggota P2K Desa Lae Ikan.


Selain persoalan penerbitan DPT yang disebut lebih dari satu kali, pihak Herianto juga mempertanyakan proses penyampaian Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun DPT kepada para kandidat.


Menurut pihak pelapor, DPS dan DPT tersebut tidak pernah disampaikan kepada kandidat calon kepala desa sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi proses pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih.


DPMK: Jangan Samakan Pilkades dengan Pemilu


Dalam pertemuan tersebut, Kepala DPMK Subulussalam Hamdansyah menyampaikan pandangannya agar mekanisme Pilkades tidak disamakan begitu saja dengan mekanisme Pemilu maupun Pilkada.


Hamdansyah menegaskan bahwa terdapat perbedaan mekanisme dan aturan antara Pilkades dengan Pemilu maupun Pilkada.


“Jangan samakan Pilkades dengan Pemilu maupun Pilkada, dimana dalam Pemilu maupun Pilkada bisa melawan kotak kosong,” demikian poin tanggapan Kadis DPMK dalam pertemuan tersebut.


Pernyataan itu kemudian mendapat tanggapan dari kuasa hukum Herianto Solin, Jaimansyah, SH, MH.


Jaimansyah berharap penyelesaian persoalan yang muncul dalam Pilkades Lae Ikan dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Subulussalam yang mengatur mekanisme penyelenggaraan serta penyelesaian sengketa Pilkades.


Menurutnya, persoalan yang dilaporkan kliennya bukan semata-mata mengenai perbedaan antara Pilkades dan Pemilu atau Pilkada, melainkan menyangkut prosedur, administrasi, transparansi serta kepastian hukum dalam proses Pilkades.


Karena itu, pihaknya meminta agar seluruh keberatan tersebut diperiksa dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.


DPT Tiga Kali Dikeluarkan, Jadi Sorotan


Persoalan DPT menjadi salah satu titik utama keberatan kandidat. Pihak Herianto mempertanyakan bagaimana mungkin dokumen DPT dapat diterbitkan dalam beberapa versi oleh unsur P2K yang berbeda.


Bagi pihak kandidat, kondisi tersebut perlu mendapatkan klarifikasi karena DPT merupakan salah satu dokumen penting yang menentukan siapa saja warga yang memiliki hak menggunakan suara dalam Pilkades.


Terlebih, pihak Herianto menyebut DPS maupun DPT tidak pernah disampaikan kepada kandidat. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan dari panitia agar tidak menimbulkan dugaan adanya ketidakterbukaan dalam proses penyelenggaraan Pilkades.


Herianto melalui kuasa hukumnya meminta DPMK dan Tim Panitia Pilkades tingkat kota menelaah seluruh dokumen serta proses yang berkaitan dengan penetapan DPT Desa Lae Ikan.


Ia berharap keberatan tersebut tidak hanya diterima secara administratif, tetapi juga ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap dokumen dan proses penyelenggaraan Pilkades.


Menunggu Sikap Pemerintah Kota


Dengan diterimanya laporan keberatan tersebut, bola kini berada di tangan pemerintah daerah melalui DPMK dan Tim Panitia Pilkades tingkat kota.


Publik tentu menunggu bagaimana pemerintah akan menyikapi persoalan yang dipersoalkan kandidat, khususnya mengenai tiga kali penerbitan DPT, tidak disampaikannya DPS dan DPT kepada kandidat, serta dasar hukum penyelesaian sengketa Pilkades.


Apalagi Desa Lae Ikan merupakan salah satu desa yang sejak awal menjadi perhatian dalam pelaksanaan Pilkades di Kota Subulussalam.


Penyelesaian yang transparan dan berpedoman pada aturan dinilai penting untuk memastikan hasil Pilkades benar-benar memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat kampung.


(Amdan Harahap)

Komentar

Tampilkan

Terkini