Liputan.

Liputan9Online.

Iklan

Menu Bawah

DPT Pilkades Lae Ikan Masuk Ranah Hukum, Panitia Dilaporkan ke Polres Subulussalam

Sabtu, 05 September 2026, September 05, 2026 WIB Last Updated 2026-09-05T10:15:37Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Liputan9.online | Subulussalam 
Polemik daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilihan Kepala Kampong (Pilkades) Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, kini memasuki babak baru. Persoalan yang sebelumnya menjadi perdebatan di tengah masyarakat dan panitia pemilihan, resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum.


Seorang warga Kampong Lae Ikan, Rinto Tumangger, didampingi kuasa hukumnya, Simon Horas Sagala, ST., SH., dari Kantor Hukum Iskandar Malau, SH & Rekan, membuat laporan ke Polres Subulussalam terkait dugaan tindak pidana yang disebut berkaitan dengan proses daftar pemilih dalam Pilkades Lae Ikan.


Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTLP/B/158/IX/2026/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH, tertanggal 4 September 2026. Laporan diterima SPKT Polres Subulussalam pada pukul 17.50 WIB.


Dalam laporannya, Rinto menerangkan bahwa dirinya sebelumnya tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Kepala Kampong Lae Ikan yang dilaksanakan pada 1 September 2026. Namun, dalam proses selanjutnya, namanya disebut tidak lagi tercantum dalam DPT sehingga dirinya tidak dapat menggunakan hak pilih.


Rinto kemudian menilai kondisi tersebut telah merugikan dirinya sebagai warga yang sebelumnya tercatat sebagai pemilih. Persoalan itu akhirnya ditempuh melalui jalur hukum dengan melaporkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam proses penyelenggaraan pemilihan.


Lima anggota Panitia Pemilihan Kepala Kampong (P2K) Lae Ikan dilaporkan, yakni Agam Sena Manik, Horas Tumangger, Roni Ramanja Manik, Amsul Solin, dan Ahmad Syaripuddin Manik. Substansi laporan tersebut kini menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai apakah terdapat unsur pelanggaran hukum berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan.


DPT Bukan Sekadar Daftar Nama


Jika ditelusuri dari regulasi yang berlaku di Kota Subulussalam, persoalan DPT sebenarnya memiliki tahapan dan mekanisme yang cukup jelas.


Peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 35 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampong Serentak dan Pemilihan Kepala Kampong Antar Waktu mengatur bahwa pemilih harus merupakan penduduk kampong yang terdaftar dalam DPT dan memenuhi persyaratan sebagai pemilih. Di antaranya berdomisili di kampong sekurang-kurangnya enam bulan sebelum disahkannya DPS, berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, serta tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.


Yang menarik, regulasi tersebut tidak berhenti pada penetapan nama pemilih. Pasal 30 dan Pasal 31 Perwali 35/2022 mengatur adanya proses pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Pemutakhiran antara lain digunakan untuk mengidentifikasi pemilih yang pindah domisili, pemilih yang belum terdaftar, pemilih yang meninggal dunia maupun pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.


Artinya, secara administratif, pencoretan atau tidak dimasukkannya seseorang dari DPT idealnya memiliki dasar yang dapat dijelaskan dan diverifikasi. Apalagi jika sebelumnya nama yang bersangkutan sudah tercantum dalam DPS.


Ada Ruang Koreksi Sebelum DPT Ditetapkan


Perwali 35 Tahun 2022 juga memberikan ruang kepada masyarakat untuk melakukan koreksi.


Pada Pasal 34 dan Pasal 35, DPS harus diumumkan kepada masyarakat. Selama masa pengumuman tersebut, pemilih atau anggota keluarganya dapat mengajukan usulan perbaikan nama maupun identitas lainnya. Usulan juga dapat berkaitan dengan pemilih yang sudah tidak berdomisili di kampong atau sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih.


Selanjutnya, Pasal 36 mengatur bahwa DPT disampaikan kepada Panitia Pengawas Kecamatan untuk diteliti dan dievaluasi. Setelah itu DPT ditetapkan oleh panitia dengan diketahui oleh para calon Kepala Kampong, Ketua BPK dan Camat selaku Ketua Panitia Pengawas. DPT kemudian diumumkan kepada masyarakat.


Bahkan setelah DPT ditetapkan, Pasal 40 Perwali 35/2022 pada prinsipnya menyatakan DPT tidak dapat diubah, kecuali terhadap pemilih yang meninggal dunia, dengan memberikan catatan pada kolom keterangan.


Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa DPT bukan dokumen administratif yang dapat diubah secara sembarangan. Karena DPT menjadi dasar siapa saja yang mempunyai hak memberikan suara dalam pemilihan Kepala Kampong.


Persoalannya: Apa Dasar Nama Rinto Tidak Masuk DPT?


Di sinilah laporan Rinto menjadi penting untuk diuji secara hukum.


Pertanyaan utamanya bukan semata-mata “mengapa nama Rinto tidak ada dalam DPT?”, tetapi lebih jauh:


Apakah Rinto memang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih berdasarkan regulasi?


Jika tidak memenuhi, kapan dan bagaimana status tersebut diketahui?


Kemudian, apakah perubahan dari DPS menjadi DPT dilakukan melalui mekanisme pemutakhiran yang diatur Perwali?


Dan yang tidak kalah penting, apakah terdapat dokumen, berita acara, daftar pemutakhiran atau keterangan yang menjadi dasar hilangnya nama Rinto dari daftar pemilih?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena Perwali mengatur secara berjenjang proses mulai dari data awal, pemutakhiran, DPS, perbaikan DPS hingga penetapan DPT.


Panitia Pengawas Kecamatan Juga Punya Peran


Regulasi Kota Subulussalam tidak hanya memberikan tugas kepada P2K.


Pasal 14 dan Pasal 15 Perwali 35 Tahun 2022 mengatur pembentukan Panitia Pengawas di tingkat kecamatan. Panitia tersebut bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilihan, menerima laporan pelanggaran tahapan dan menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Kampong.


Bahkan untuk permasalahan administratif, Pasal 27 secara eksplisit menyebut daftar pemilih sebagai salah satu objek pengaduan. Masyarakat atau pihak yang dirugikan dapat mengadukan permasalahan administratif kepada panitia, dengan melampirkan identitas serta alasan dan bukti pengaduan.


Dengan demikian, sengketa mengenai DPT sebenarnya telah memiliki jalur penyelesaian administratif dalam mekanisme pemilihan Kepala Kampong, tanpa menutup kemungkinan adanya proses hukum apabila kemudian ditemukan dugaan perbuatan pidana.


Bagaimana Posisi Qanun Aceh?


Secara lebih luas, penyelenggaraan pemilihan Kepala Kampong di Aceh memiliki landasan khusus. Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh mengatur hak warga negara yang memenuhi persyaratan untuk memilih dan dipilih. Qanun tersebut juga mengenal persyaratan pemilih, termasuk usia, domisili, tidak dicabut hak pilih berdasarkan putusan pengadilan dan terdaftar sebagai pemilih.


Dalam konteks Subulussalam, ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih teknis melalui regulasi daerah, termasuk Qanun Kota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2022 dan Perwali Nomor 35 Tahun 2022. Perwali 35/2022 sendiri secara eksplisit mencantumkan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 sebagai salah satu dasar hukumnya.


Karena itu, persoalan DPT Lae Ikan tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan “nama tercantum atau tidak tercantum”. Yang harus diperiksa adalah proses, dasar, kewenangan, dokumen dan alasan hukum di balik perubahan daftar pemilih tersebut.


Kini Polisi yang Akan Menguji Laporan


Dengan diterimanya laporan pada 4 September 2026, bola kini berada di tangan aparat penegak hukum.


Penting ditegaskan, laporan tersebut belum membuktikan adanya tindak pidana maupun kesalahan para terlapor. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan penyidik berdasarkan pemeriksaan saksi, dokumen, keterangan pihak terkait dan alat bukti lainnya.


Di sisi lain, apabila penyidik menemukan adanya tindakan yang dengan sengaja menghilangkan hak seseorang yang sebenarnya memenuhi syarat sebagai pemilih, maka persoalan tersebut tentu perlu diuji lebih serius. Sebaliknya, apabila nama Rinto memang tidak memenuhi persyaratan pemilih atau pencoretan dilakukan sesuai mekanisme dan berdasarkan bukti administratif yang sah, hal itu juga harus dapat dijelaskan secara terbuka.


Sebab, dalam pemilihan Kepala Kampong, DPT merupakan salah satu fondasi legitimasi pemilihan. Ketika daftar pemilih dipersoalkan, yang dipertaruhkan bukan hanya hak satu orang untuk memberikan suara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat kampong.


Kini masyarakat menunggu satu hal: apa sebenarnya dasar hukum dan bukti administratif yang menyebabkan nama Rinto Tumangger, yang disebut sebelumnya tercantum dalam DPS, akhirnya tidak masuk dalam DPT Pilkades Lae Ikan?


Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi kunci untuk menentukan apakah perkara ini berhenti sebagai persoalan administrasi pemilihan, atau berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih serius.


(Amdan Harahap)

Komentar

Tampilkan

Terkini