masukkan script iklan disini
Kisaran.Liputan9online//Aksi Unjuk Rasa (Unras) puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung di DPP PERMASI dan DPP GEMMAKO Asahan menyampaikan orasi di depan kantor BPN Asahan yang berada di Jl.WR Supratman Kecamatan Kota kisaran Timur, Jumat (02/05/2025) sekitar pukul 10:00 wib.
Massa yang hadir menuntut keadilan dan hak Sutanto atas kepemilikan surat tanah yang sudah di menangkan di Mahkamah Agung RI, dan meminta kepada Kapolres Asahan untuk menindak oknum atas dugaan pemalsuan dokumen Negara.
Kordinator aksi sekaligus Ketum DPP PERMASI Asahan Muhammad Seto Lubis dalam orasinya mengatakan BPN telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, ketentuan ini juga dijelaskan dalam peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 21 Tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan, sebut Seto.
Lebih jauh dikatakannya, menurut PP tersebut, surat tanah yang masih berstatus sengketa di pengadilan tidak bisa di pecah, apa karena uang atau setor sehingga surat tanah tersebut bisa di pecah, kita akan buktikan nanti, tegas Muhammad Seto Lubis.
Seto juga menerangkan, sungguh dzolim rasanya ketika masyarakat bernama Sutanto yang sudah memenangkan perkara di MA bahkan sudah proses eksekusi, namun saat Sutanto ingin mengurus hak kepemilikan secara administrasi ke BPN Asahan, sudah 4 kali Sutanto datang untuk mengurusnya, namun tidak ada jawaban, ini ada apa ?, seru Seto.
"Ingat!!!, kita akan buktikan apakah setor mu atau skor kami yang akan menang, di pengadilan hanya ada gambar Garuda menandakan hukum tidak boleh tunduk kepada siapapun, hukum hanya tunduk pada keadilan dan kebenaran," jika hari ini tuntutan kami tidak di tanggapi, kami akan terus melakukan aksi bahkan sampai ke BPN provinsi juga ke Kementrian, tambah Seto.
Hal senada juga disampaikan Dodi Antoni selaku kordinator lapangan yang merupakan Ketum DPP LSM GEMMAKO Asahan dengan menambahkan, "saya Dodi Antoni dari LSM GEMMAKO Asahan akan memperjuangkan hak Sutanto yang dinilai sudah di dzolimi oleh kebijakan BPN dan sudah mencederai hukum di Indonesia ini, " cetusnya.
Kami tidak akan berhenti sampai di sini, justru ini merupakan awal, kami adalah satu dari sekian ribu permasalahan seperti ini, dan kami juga meyakini masih banyak korban-korban lain seperti Sutanto, ucapnya lagi.
Dari penomena ini, kami menilai saat ini Indonesia dalam situasi sangat krisis, dimana Institusi hancur oleh ulah satu oknum yang di sebut namanya, pastinya kami juga sudah melaporkan ke Polres untuk segera menindaknya oknum BPN jika terbukti melanggar peraturan wajib di tindak, tandas Dodi.
Masyarakat merasa kecewa melihat institusi yang seharusnya membantu melayani, mengayomi ternyata menjadi penghianat, kami sangat mengecam atas kebijakan BPN Asahan terhadap Sutanto, pungkasnya.
Pantauan dilapangan, setelah sekian lama menyampaikan orasinya, tak lama berselang pihak dari BPN Asahan menerima pengunjuk rasa dan mempersilakan masuk kedalam dengan peserta terdiri dari ketum PERMASI dan GEMMAKO Asahan yang di dampingi sejumlah awak media.
Alfizar, Kasi penanganan sengketa menanggapi tuntutan kawan-kawan aktivis dan pemuda, beliau menyebutkan kita sudah bertemu dengan pihak Sutanto dan pengacaranya, dan hari ini pengacara Sutanto akan memasukkan semua berkas dalam rangka keperluan pengurusannya, pihak Sutanto selama ini salah paham, mereka hanya mengatakan kami pemenang perkara, tetapi bukti keputusan dan eksekusi tidak terlampir, jadi kami belum layak mengurusnya, ungkapnya.
Kalau pihak Sutanto benar memasukkan semua persyaratan sesuai ketentuan hari ini, maka pelayanan bisa dijalankan, ujar Alizar.
Disinggung masalah surat bisa di pecah meski statusnya dalam keadaan sengketa, "iya, bisa dengan menjalankan ketentuan-ketentuan, jawab Alizar.
Setelah mendapat klarifikasi dari pihak BPN Asahan, masa Unras membubarkan diri dengan pengamanan dari pihak Polres Asahan bersama Satpol PP dalam keadaan aman dan terkendali. (Tim)